DPO POLDA KEPRI
Wanita di Batam Masuk DPO Polda Kepri, Tipu Korbannya Rp1 M lewat Modus Investasi
Kasus yang menyeret wanita di Batam masuk DPO Polda Kepri karena penipuan modus investasi ini bermula sekitar 2000 lalu. Korban serahkan uang Rp1,4 M
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Mariani bahkan mengklaim kehidupan mewahnya bersumber dari investasi Triumph FX tersebut.
Tergiur janji manis tersebut, sejak September 2020 hingga akhir 2022, korban secara bertahap menyerahkan dana investasi senilai Rp1,4 miliar kepada Dony dan Mariani.
Namun, di tengah perjalanan investasi, Dony mengumumkan adanya perubahan sistem di Triumph FX.
Transaksi yang sebelumnya menggunakan mata uang USD Dollar berubah menjadi koin TFX dengan perbandingan 1 USD = 0,2 TFX.
Akibatnya, nilai modal korban menyusut drastis dan tidak menghasilkan keuntungan sama sekali.
Ketika korban meminta pengembalian modal, tersangka hanya mengembalikan Rp400 juta dari total Rp1,4 miliar yang diinvestasikan.
Sisanya sebesar Rp1 miliar hingga kini tidak dikembalikan, sehingga korban merasa tertipu dan dirugikan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/II/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 7 Februari 2024, penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan langkah-langkah.
Pertama, memeriksa 10 orang saksi dan 2 ahli dari BAPPEBTI serta ahli pidana. Kemudian menetapkan Dony sebagai tersangka pada 30 Agustus 2024 dan terakhir menetapkan Mariani sebagai tersangka pada 29 November 2024.
Dony telah menjalani proses persidangan dengan berkas terpisah (splitsing) dan divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam yang dikuatkan vonis Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Subdit-I-Ditreskrimum-Polda-Kepri-terbitkan-daptar-pencarian-orang-atas-nama-tersangka-Mariani.jpg)