DERMAGA UTARA BATU AMPAR

Korupsi Batu Ampar Batam, Tersangka Baru Kembalikan Rp1,6 Miliar dari Kerugian Rp30 M

Polda Kepri hingga kini baru terima pengembalian uang korupsi Batu Ampar Batam Rp1 miliar lebih dari kerugian negara capai Rp30 miliar.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
EKSPOSE KASUS KORUPSI - Barang bukti aliran uang korupsi dijejerkan di atas meja dalam ungkap kasus dan tujuh tersangka korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Batam, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan Polda Kepri baru Rp1,6 miliar dari total kerugian Rp30 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Dua tersangka kasus korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar kembalikan total Rp1 miliar melalui kuasa hukum mereka
  • Polda Kepri mencatat total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,6 miliar, jauh dari kerugian keseluruhan sebesar Rp30 miliar
  • Tujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini, termasuk penerima fee proyek, pengendali dana, hingga konsultan
  • Penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa, target berkas perkara P21 dapat tuntas

 


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Dua tersangka korupsi revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam kembalikan uang hasil korupsi total Rp1 miliar. 

Uang itu diserahkan kuasa hukum tersangka ke Subdit III Tipikor Polda Kepri.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul mengatakan, uang tersebut merupakan uang hasil korupsi revitalisasi. 

"Minggu kemarin kita terima dari tersangka melalui kuasa hukumnya. Uang kerugian negara dari tersangka AH sebesar Rp500 juta. Kemudian dari tersangka ASA sebesar Rp526 juta," ungkap Kasubdit Tipikor, AKBP Gokma kepada Tribunbatam.id, Rabu (19/11/2025).

Ia merinci total uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan Polda Kepri, di antaranya dari tersangka AM sebesar Rp212.749.000 + SGD 1.350. Kemudian dari tersangka IMS sebesar Rp391.718.300 dan dari tersangka ASA sebesar Rp526.550.000 serta dari tersangka 
AH sebesar Rp500.000.000. Totalnya mencapai Rp1,6 miliar.

"Kita masih terus melakukan penelusuran aset dan aliran uang hasil korupsi dari para tersangka," ujar Gokma. 

Ia melanjutkan, jumlah nilai uang yang diselamatkan jauh dari nilai total kerugian yang mencapai Rp30 miliar. 

"Ini masih terus berproses. Meski dikembalikan, tak menggugurkan pidananya. Itu hanya membantu meringankan hukuman, tergantung hakim pengadilan nantinya," ucapnya.  

Adapun ketujuh tersangka, punya peran masing-masing dalam kasus ini.

Tersangka pertama Aris Mu'ajib (AM), pejabat BP Batam terima bagian Rp1 miliar dari aliran dana proyek. Selain AM, ada pula IMA (kuasa konsorsium), IMS (komisaris PT ITR, pengendali dana), ASA dan AHA (dua direktur perusahaan yang menerima fee tanpa kerja), IRS (direktur konsultan proyek), serta NFU (tim pelaksana penyedia).

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara P19. Minggu depan penyidik akan melimpahkan kembali berkas P21 ke Kejati Kepri. 

"Petunjuk jaksa sudah kita lengkapi, minggu depan rencana P21. Kita berharap tahun ini sudah tuntas," tambah Gokma. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved