Narkoba di Batam

Juara Pasrah Lihat Ganja Miliknya Dibakar Usai Kendalikan Narkoba Dari Ruli di Batam

Tersangka narkoba di Batam, Juara (55), seolah tak rela barang bukti ganja yang ia jemput dari Aceh harus hangus menjadi debu

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
PEMUSNAHAN NARKOBA - Tersangka Juara Simanjuntak alias Tulang (baju tahanan 22) melongo saat barang bukti ganja yang akan ia edarkan, dibakar. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Kepri musnahkan 2,3 kg ganja yang disita dari tersangka Juara Simanjuntak, kurir narkoba yang ditangkap di Bukit Senyum, Batam
  • Proses pemusnahan menarik perhatian karena tersangka tampak lesu,seolah menyesali barang bukti yang dibakar di depan matanya.
  • Juara sebelumnya ditangkap dengan total 2,6 kg ganja siap edar serta berbagai barang bukti, dan disebut sebagai bagian jaringan peredaran narkotika yang lama beroperasi

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id  – Barang bukti narkoba jenis ganja yang ditangkap Polda Kepri dari tangan kurir di Rulli Bukit Senyum Batam, beberapa waktu lalu akhirnya dimusnahkan. 

Daun ganja seberat 2,3 kg itu dimusnahkan di lantai dasar Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Kamis (20/11/2025) siang. 

Dimasukkan ke dalam tong besi, daun ganja dibakar. Pemusnahaan bahkan menjadi sorotan pengunjung Polda Kepri. Api menyala, asap hitam mengepul. 

Yang tak kalah menarik, pada proses pemusnahan sorotan mata tertuju pada sosok tersangka. 

Tersangka, Juara (55) seolah tak rela barang bukti yang ia jemput dari Aceh harus hangus menjadi debu. 

"Bertaruh nyawa untuk barang itu, tapi hitungan detik sudah jadi abu, dibakar," ujar Juara dengan nada lemah. 

Tersangka Juara Simanjuntak ini hanya bisa menonton api melahap daun ganja kering. Seolah meratapi nasib, ia terdiam lesu, kadang menunduk, tangannya masih terborgol gari besi. 

Sepanjang proses pemusnahan, tatapan matanya kosong. Apalagi ia sadar, kamar jeruji akan menjadi rumah baginya.

Pria ini sadar dijerat pasal UU Tindak Pidana Narkotika, yang diancam kurungan minimal 20 tahun. 

Sebelumnya, Juara disapa akrab 'Tulang', warga Bukit Senyum diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri.

Ia ditangkap setelah polisi mengendus praktik jahat pelaku menjadi pengedar narkoba dalam skala besar jenis ganja kering.

Penangkapan dilakukan Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (14/10/2025) malam. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lebih dari 2,6 kilogram ganja kering siap edar, bersama sejumlah alat bukti timbangan digital dan uang tunai Rp620 ribu dari hasil penjualan barang haram.

Waktu itu, Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba yang telah lama beroperasi di Batam

"Pelaku memanfaatkan rumah liar di Bukit Senyum sebagai tempat menyimpan dan mengemas ganja. Saat kami gerebek, ditemukan berbagai ukuran paket ganja, dari besar hingga kecil yang siap dijual,” ujar Kombes Pol Anggoro. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved