Narkoba di Batam
Juara Pasrah Lihat Ganja Miliknya Dibakar Usai Kendalikan Narkoba Dari Ruli di Batam
Tersangka narkoba di Batam, Juara (55), seolah tak rela barang bukti ganja yang ia jemput dari Aceh harus hangus menjadi debu
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Polda Kepri musnahkan 2,3 kg ganja yang disita dari tersangka Juara Simanjuntak, kurir narkoba yang ditangkap di Bukit Senyum, Batam
- Proses pemusnahan menarik perhatian karena tersangka tampak lesu,seolah menyesali barang bukti yang dibakar di depan matanya.
- Juara sebelumnya ditangkap dengan total 2,6 kg ganja siap edar serta berbagai barang bukti, dan disebut sebagai bagian jaringan peredaran narkotika yang lama beroperasi
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Barang bukti narkoba jenis ganja yang ditangkap Polda Kepri dari tangan kurir di Rulli Bukit Senyum Batam, beberapa waktu lalu akhirnya dimusnahkan.
Daun ganja seberat 2,3 kg itu dimusnahkan di lantai dasar Gedung Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Kamis (20/11/2025) siang.
Dimasukkan ke dalam tong besi, daun ganja dibakar. Pemusnahaan bahkan menjadi sorotan pengunjung Polda Kepri. Api menyala, asap hitam mengepul.
Yang tak kalah menarik, pada proses pemusnahan sorotan mata tertuju pada sosok tersangka.
Tersangka, Juara (55) seolah tak rela barang bukti yang ia jemput dari Aceh harus hangus menjadi debu.
"Bertaruh nyawa untuk barang itu, tapi hitungan detik sudah jadi abu, dibakar," ujar Juara dengan nada lemah.
Tersangka Juara Simanjuntak ini hanya bisa menonton api melahap daun ganja kering. Seolah meratapi nasib, ia terdiam lesu, kadang menunduk, tangannya masih terborgol gari besi.
Sepanjang proses pemusnahan, tatapan matanya kosong. Apalagi ia sadar, kamar jeruji akan menjadi rumah baginya.
Pria ini sadar dijerat pasal UU Tindak Pidana Narkotika, yang diancam kurungan minimal 20 tahun.
Sebelumnya, Juara disapa akrab 'Tulang', warga Bukit Senyum diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri.
Ia ditangkap setelah polisi mengendus praktik jahat pelaku menjadi pengedar narkoba dalam skala besar jenis ganja kering.
Penangkapan dilakukan Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa (14/10/2025) malam. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lebih dari 2,6 kilogram ganja kering siap edar, bersama sejumlah alat bukti timbangan digital dan uang tunai Rp620 ribu dari hasil penjualan barang haram.
Waktu itu, Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba yang telah lama beroperasi di Batam.
"Pelaku memanfaatkan rumah liar di Bukit Senyum sebagai tempat menyimpan dan mengemas ganja. Saat kami gerebek, ditemukan berbagai ukuran paket ganja, dari besar hingga kecil yang siap dijual,” ujar Kombes Pol Anggoro.
| Dua Pengedar Narkoba di Batam Dibekuk Polisi di Kawasan Jodoh, 24 Butir Ekstasi Jadi Barbuk |
|
|---|
| Drama Kejar-kejaran di Batam, Bandar Narkoba Dibekuk Polisi yang Nyamar Jadi Pembeli |
|
|---|
| Dua Kurir Narkoba di Batam Panik Kena Kejar Polisi, Mobil Sampai Tabrak Ruko di Nagoya |
|
|---|
| Polisi Ringkus Dua Warga Batam Gegara Edarkan Vape Berbahaya Mengandung Etomidate |
|
|---|
| Anggota Mabes Polri Menyamar di THM Batam, Ringkus Pramusaji dan Bar Staff, Dua Masih DPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Juara-Simanjuntak-tahanan-22-melongo-saat-barang-bukti-ganja-yang-akan-ia-edarkan-dibakar.jpg)