Liquid Vape
Eks Pegawai KSOP Batam Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan Vape Etomidate
Sidang vonis kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape mengandung Etomidate asal Malaysia digelar di PN Batam, Rabu (4/2/2026).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.
Sebelumnya, JPU Gilang Prasetyo menuntut Zaidell dan Fahmi masing-masing lima tahun penjara.
Terdakwa lainnya dituntut hukuman antara tiga tahun enam bulan hingga empat tahun penjara.
Jaksa menilai Zaidell dan Fahmi berperan sebagai pengendali utama jaringan penyelundupan liquid vape.
Perkara ini bermula dari pertemuan Johan Sigalingging dengan Rasyid, DPO, di Harbour Bay, Mei 2025.
Johan ditawari pekerjaan membantu memasukkan cairan rokok elektrik dari Malaysia ke Indonesia.
Zaidell berperan mengatur pasokan dan distribusi barang, sementara Fahmi mengendalikan jaringan.
Erik Mario disebut memastikan koper berisi liquid vape lolos pemeriksaan di Pelabuhan Batam Center.
Pada 26 Juni 2025, kapal Sindo 7 berangkat dari Stulang Laut, Johor, menuju Batam.
Di dalam kapal terdapat koper berisi ribuan pod liquid vape ilegal.
Koper tersebut diserahkan kepada Zaidell di Apartemen Citra Plaza, Lubuk Baja.
Erik Mario disebut menerima imbalan Rp13 juta untuk meloloskan koper tanpa pemeriksaan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi transaksi liquid vape ilegal di Batam Kota.
Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli di kawasan Redfox Greenland.
Syafarul alias Ayung diamankan saat membawa tiga botol liquid vape.
| Warga Batam Diminta Waspada, Tren Narkoba Bergeser ke Liquid Vape, Mayoritas Pengguna Anak Muda |
|
|---|
| Polda Kepri Ringkus Dua Wanita di Batam Bawa 78 Liquid Vape Mengandung Etomidate |
|
|---|
| Kurir Vape Etomidate Diciduk di Harbour Bay Batam, Simpan 150 Pcs BB dalam Jok Motor |
|
|---|
| Pemuda Batam Ditangkap, Edarkan Vape Mengandung Etomidate di Tempat Hiburan Malam |
|
|---|
| Polisi Ungkap Hasil Lab Ungkap Liquid Vape Ilegal di Batam, Kena UU Kesehatan Bukan Narkotika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidnag-vonis-penyelundupan-vape.jpg)