Senin, 18 Mei 2026

Liquid Vape

Eks Pegawai KSOP Batam Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan Vape Etomidate

Sidang vonis kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape mengandung Etomidate asal Malaysia digelar di PN Batam, Rabu (4/2/2026).

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG DI PN BATAM - Sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan vape di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/2/2026). Dalam sidang ini, eks pegawai KSOP Batam Erik Mario Sihotang divonis 2 tahun penjara 

Dari pengakuannya, barang tersebut milik Putri yang kemudian ditangkap di Apartemen Citra Plaza.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3.200 botol liquid vape dalam koper hitam serta uang tunai.

Polisi juga mengamankan Fahmi dan Zaidell di lokasi yang sama.

Total barang bukti mencapai 6,6 liter cairan vape berbagai merek.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau menyatakan liquid vape mengandung etomidate.

Zat tersebut merupakan obat bius intravena yang berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved