Senin, 27 April 2026

Liquid Vape

Eks Pegawai KSOP Batam Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Penyelundupan Vape Etomidate

Sidang vonis kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape mengandung Etomidate asal Malaysia digelar di PN Batam, Rabu (4/2/2026).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG DI PN BATAM - Sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan vape di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/2/2026). Dalam sidang ini, eks pegawai KSOP Batam Erik Mario Sihotang divonis 2 tahun penjara 

Ringkasan Berita:
  • PN Batam menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan vape mengandung etomidate asal Malaysia dalam sidang putusan, Rabu (4/2)
  • Zaidell dan Muhammad Fahmi divonis paling berat enam tahun penjara, sementara eks pegawai KSOP Batam Erik Mario Sihotang dihukum dua tahun penjara
  • Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar UU Kesehatan terkait peredaran rokok elektrik ilegal tanpa peringatan kesehatan

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang agenda putusan kasus penyelundupan ribuan pod liquid vape mengandung etomidate asal Malaysia, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/2/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Batam, dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.

Enam terdakwa duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan amar putusan dengan suasana ruang sidang yang hening.

Ketua Majelis Hakim Tiwik membacakan putusan satu per satu terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.

Terdakwa pertama, Erik Mario Sihotang, eks pegawai KSOP Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center, divonis dua tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Erik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer penuntut umum, Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Ia dan terdakwa lainnya juga dijerat pasal subsider terkait peredaran rokok elektrik tanpa peringatan kesehatan.

Selanjutnya, Tiwik membacakan vonis bagi lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Zaidell alias Zack divonis paling berat, yakni enam tahun penjara dan dinyatakan tetap ditahan.

Muhammad Fahmi juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas perannya dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Sementara Johan Sigalingging alias Jo divonis empat tahun penjara karena turut serta sebagaimana dakwaan primer.

Alhyzia Dwi Putri alias Putri dijatuhi pidana dua tahun enam bulan penjara.

Adapun Muhammad Syafarul Iman alias Ayung, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Hakim Tiwik.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved