BERITA KRIMINAL

Tiga Pelajar Rudapaksa Gadis Muda, Korban Dipaksa Minum Miras Kemudian Digilir di Rumah Kosong

Jarak kecamatan ini dengan Raha, ibu kota Kabupaten Muna sekira 33,9 kilometer (km), waktu tempuh 49 menit berkendara.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA - Tiga dari empat pelaku rudapakasa gadis inisial AS (12) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi. Peristiwa ini terjadi disalah satu desa di Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Mubar, Rabu (20/8/2025) malam lalu. (Istimewa) 

Meski sempat menolak, korban dipaksa hingga mengonsumsi miras tersebut sebanyak enam kali.

Setelah beberapa saat, korban pusing, oleng, dan tubuhnya terasa lemas.

Saat kondisi korban tak berdaya, salah seorang pelaku membawanya ke kamar lalu diperkosa.

Tiga pelaku lainnya juga melakukan hal serupa secara bergantian.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polsek Sawerigadi, Jumat (29/8/2025).

Selanjutnya kasus ini ditangani Unit PPA Reskrim Polres Muna karena menyangkut persetubuhan anak di bawah umur. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com 

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved