PEMBUNUHAN DOSEN DI JAMBI

Polisi yang Bunuh Dosen dan Memperkosanya Ternyata Punya Banyak Kekasih, Terungkap Saat Penyidikan

Motif dibalik aksi pembunuhan tersebut yakni hubungan asmara. Pelaku selain membunuh korban diketahui juga melakukan rudapaksa terhadap korbannya.

Editor: Eko Setiawan
TribunJambi.com/IST
CINTA DITOLAK - Foto kolase, Bripda Waldi (kiri) dan Erni Yuniati semasa hidup (kanan). Cinta Bripda Waldi (22) bertepuk sebelah tangan diduga menjadi pemicu oknum polisi itu rudapaksa dan bunuh dosen wanita bernama Erni Yuniati (37) atau EY. Bak tak peduli atas statusnya yang baru saja berstatus bintara muda dan lulusan sekolah menengah atas, Waldi nekat melakukan tindakan kriminal tersebut hanya karena cinta. 

Kapolres Bungo menyebutkan ada motif asmara di balik kasus pembunuhan disertai perampokan ini.

Bripda Waldi dan EY pernah menjalin asmara namun berpisah.

Saat diperiksa, Bripda Waldi mengaku ingin kembali merajut kasih dengan korban namun ditolak.

Penyidik masih mendalami motif pembunuhan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Korban ini merupakan pacar pelaku. Meski pelaku memiliki banyak cewek," kata AKBP Natalena, Senin (3/11/2025).

Profil Bripda Waldi 

Bripda Waldi merupakan anggota Polres Tebo berusia 22 tahun. 

Bripda adalah singkatan dari Brigadir Polisi Dua, yaitu pangkat terendah dalam golongan Bintara di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, Bripda Waldi memiliki perangai bengis dan kejam.

“Pelaku ini bengis dan kejam" ujarnya.

Bahkan, Natalena mengatakan, proses pengungkapan kasus sempat mengalami kendala karena pelaku berupaya menghilangkan jejak dan tidak kooperatif saat diperiksa.

“Pelaku ini cukup ulet dalam berkelit. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh beberapa tim, seluruh hasil mengarah kepada W, dan akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. 

Ancaman PTDH Sudah di Depan Mata

Pelaku yang ironisnya bertugas di unit Propam, yang seharusnya menjaga disiplin dan etika, dijamin akan menerima sanksi etik terberat.

"Dikenakan ada dua hukum yaitu hukum pidana umum, kemudian juga kode etik kepolisian yang di sini kemungkinan kami akan lakukan kode etik kepolisian yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu jelas," tegas AKBP Natalena.

Komitmen ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam menegakkan hukum, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

Waldi akan kehilangan statusnya sebagai polisi setelah terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana berat.

Kronologi Penemuan Jenazah

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved