Kehabisan Uang saat Besuk Orang Tua Sakit, Pratu Fahdil Curi Uang Kotak Infak Masjid Bandara

Mayor Wiwid Ariyanto selaku juru bicara Pengadilan Militer Medan I-02 membeberkan pengakuan Pratu Fahdil.

Editor: Khistian Tauqid
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
CURI KOTAK INFAK - Seorang prajurit TNI, Pratu Saifhonna Fahdil, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Medan I-02, Kota Medan, pada Senin (10/11/2025). Ia nekat mencuri uang dari kotak infak masjid saat hendak membesuk orangtuanya yang sedang sakit di Aceh. 

Pada 26 Juli 2025, Pratu Fahdil diproses hukum dan ditahan hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer Medan.

"Uang itu dipakai untuk bayar uang kos selama transit untuk menjenguk orang tuanya," ungkap Wiwid.

"Jadi, dalam perjalanan, uangnya habis karena ekonomi terdakwa sedikit kurang," imbuhnya.

"Akhirnya, timbul inisiatif untuk mengambil uang dari kotak amal," lanjut Wiwid.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menggelar sidang putusan terhadap Pratu Fahdil di Pengadilan Militer Medan.

Dia divonis penjara selama tiga bulan dan 18 hari.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur, yang meminta pidana penjara selama lima bulan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Pratu Fahdil Curi Rp1,3 Juta dari Kotak Infak Buat Bayar Kos, Kehabisan Uang Besuk Orang Tua Sakit"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved