Putusan MK, Polisi Aktif Tidak Bisa Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Ringkasan Berita:Putusan MK polisi aktif dilarang duduk di jabatan sipilHarus mundur atau pensiunHak profesional sipil kembali terbuka
TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Polisi baru bisa duduk di jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Konstitusi
| Putusan MK Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Ini Kata Kadisdikpora Anambas dan Orang Tua |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah di Lampung Sudah Dapat Putusan MK, Kabupaten Pesawaran Lanjut Tahap Pembuktian |
|
|---|
| Roby-Deby Resmi Jadi Bupati dan Wabup Bintan Terpilih, Roby Sempat Deg-degan Sebelum Putusan MK |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Kotak Kosong Pilkada Bintan, Ini Kata Roby dan Ketua KPU Bintan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1311_MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.