Putusan MK, Polisi Aktif Tidak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.  

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.(tribunnews)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved