Putusan MK, Polisi Aktif Tidak Bisa Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Editor:
Agus Tri Harsanto
Tribunnews.com/Mario Sumampow
PUTUSAN MK - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil.
Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.(tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Tags
Mahkamah Konstitusi
Baca Juga
| Putusan MK Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Ini Kata Kadisdikpora Anambas dan Orang Tua |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah di Kepulauan Riau Sudah Dapat Putusan MK, Laporan Batam dan Bintan Tidak Jelas |
|
|---|
| Daftar Kepala Daerah di Lampung Sudah Dapat Putusan MK, Kabupaten Pesawaran Lanjut Tahap Pembuktian |
|
|---|
| Roby-Deby Resmi Jadi Bupati dan Wabup Bintan Terpilih, Roby Sempat Deg-degan Sebelum Putusan MK |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Kotak Kosong Pilkada Bintan, Ini Kata Roby dan Ketua KPU Bintan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1311_MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.