KARIMUN TERKINI

Presiden Minta Pemda Danai Iuran BPJS Kesehatan Warganya yang Tak Mampu. Ini Kata Kadinkes Karimun!

Iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung pemerintah daerah. Karimun merencanakan kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019 mendatang

via kontan.co.id/antara
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN – Kabar gembira! Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Iuran yang dimaksud di sini adalah iuran BPJS Kesehatan bagi warga tak mampu.

Rencananya, Inpres tersebut sudah mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu poinnya yakni menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri):

Untuk memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (PJKN).

Poin berikutnya:

Memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mendaftarkan seluruh penduduknya dalam PJKN

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Karimun, Rahmadi membenarkan iuran BPJS Kesehatan warga tak mampu segera akan ditanggung oleh pemda sesuai Inpres No.8/2018.

Rahmadi mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu verifikasi dan pendataan warga Kabupaten Karimun yang tak mampu oleh Dinas Sosial (Dinsos) Karimun.

Baca: BPJS Kesehatan Perpanjang Masa Ujicoba Rujukan Online

Baca: BPJS Kesehatan Masih Jamin Pasien-pasien Katarak, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang

Baca: Pak RW Ini Keluhkan Operasi Cesar Karena Ada Perbedaan, Ini Kata BPJS Kesehatan Bintan

“Benar, bagi warga yang tak mampu, nanti iuran BPJS Kesehatannya akan ditanggung oleh pemda. Sekarang kami lagi menunggu hasil verifikasi dan pendataan warga tak mampu oleh Dinas Sosial Karimun,” kata Rahmadi kepada TribunBatam.id, Senin (8/10/2018).

Rahmadi juga mengatakan warga yang masuk dalam daftar program bantuan SKTM akan dialihkan ke BPJS Kesehatan berdasarkan Inpres No.8/2018 itu.

“SKTM tahun ini terakhir kami berikan, karena pusat tidak memperolehkannya lagi. Rencananya akan kami alihkan ke PJKN itu. Jumlah SKTM, saya tidak hafal pasti angkanya tapi kalau tidak salah, sekitaran 12 ribu jiwa, pastinya nanti saya kabari lagi,” kata Rahmadi.

Bagi warga yang masuk PJKN tersebut, akan mendapatkan layanan kelas 3.

Program tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved