BATAM TERKINI

KUA PPAS 2019 Disepakati Rp 2,8 Triliun, Nota Kesepakatan Berpotensi Cacat Hukum

KUA-PPAS ini akan menjadi dasar untuk menyusun RAPD (rancangan anggaran pemerintah daerah) tahun 2019

TRIBUNBATAM/ROMA ULY SIANTURI
Rapat Paripurna di DPRD Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Setelah rapat paripurna mengalami 2 kali penundaan akhirnya rapat paripurna Laporan Badan Anggaran atas pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019 berhasil disepakati.

DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam sudah menandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp 2,8 triliun.

Rapat ini dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan dipimping langsung oleh Wakil Ketua III, Helmy Hemilton.

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam yang sekaligus juru bicara Banggar, Helmy Hemilton membacakan tahap selanjutnya setelah penandatanganan nota kesepakatan tersebut adalah pembahasan Rancangan APBD 2019.

"KUA-PPAS ini akan menjadi dasar untuk menyusun RAPD (rancangan anggaran pemerintah daerah) tahun 2019," katanya.

Namun sayangnya hingga KUA-PPAS disepakati, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam masih menanti jawaban dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam.

Baca: KUA PPAS 2019 Disepakati Rp 2,8 Triliun, Riky Sebut Nota Kesepakatan Berpotensi Cacat Hukum

Baca: Elpiji Telat Masuk ke Pangkalan, Gas Melon Dijual Rp 25 Ribu. Dewan Akan Panggil Disperindag

Baca: Dewan Pengupahan Kota Ungkap Hasil Rapat dengan Pengusaha dan Serikat Pekerja

Baca: Lagi-lagi Kantor Dewan Kosong, 50 Anggota Dewan Kunker ke Ibukota

Perihal alokasi biaya tak terduga sebesar Rp 55 miliar. Angka tersebut naik Rp 30 miliar dari tahun 2018.

Anggota Banggar DPRD kota Batam Udin P Sihaloho mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada Pemko Batam terkait apa saja yang akan digunakan dari biaya tersebut.

Namun, TAPD Kota Batam belum memberikan jawabannya.

"Sampai sekarang Fraksi PDIP masih belum mendapatkan jawaban atas biaya tak terduga ini," kata Udin di Kantor DPRD Batam, Kamis (8/11) di Kantor DPRD Kota Batam.

Seharusnya biaya tak terduga diperuntukkan bagi kejadian yang tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, dan lainnya.

"Apakah Pemko ingin ada sesuatu terjadi di Batam ini," katanya.

Sama halnya dengan Fraksi PKS DPRD Kota Batam, Riky Indrakari menuturkan penandatanganan nota kesepakatan berpotensi cacat hukum.

Hal ini karenakan draft KUA belum pernah dibahas sama sekali. Menurut dia, KUA menjadi pedoman dalam membahas RAPBD 2019 mendatang.

"Saya sudah beberapa kali mengingatkan rekan-rekan Banggar dan juga pimpinan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved