Apindo Takut Penyusunan Ranperda Pemantauan Orang Asing Akan Kontra Produktif untuk Investasi Batam
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam memberikan tanggapannya terkait usulan Komisi I DPRD Kota Batam membuat Rancangan Peraturan Daerah (r
Sebagai daerah lalu lintas orang dan barang dengan akses ke beberapa pelabuhan internasional baik laut dan udara, Batam memerlukan Peraturan Daerah Pengawasan Orang Asing. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
"Kita perlu mencermati semakin banyaknya orang asing ke daerah kita ini. Karena amanah dari regulasi yang ada untuk tingkat kabupaten/ kota ini dapat diatur oleh Perda, maka rekan-rekan DPRD mengusulkan ini," ujar Amsakar, Senin (13/1/2020).
Diakuinya Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyambut baik dan mengapresiasi. Pasalnya memang tak ada salahnya.
Menurut Amsakar, kondisi ini menunjukkan bahwa harus ada aspirasi kebijakan.
Walaupun aturan-aturan tersebut sudah dijalankan oleh Kementerian Luar Negeri, Imigrasi dan lain sebagainya.
• Pemko Batam Setuju Ada Ranperda Pemantauan Orang Asing, Minta Dibahas Lebih Lanjut
• Ada Orang Asing Berkeliaran, Cukup Buka Aplikasi APOA, Imigrasi Mulai Gencar Sosialisasi
"Tatanan implementasi kita bisa sejalankan. Imigrasi sudah dan kita menguatkan di tingkat daerah," kata Amsakar.
Ia menambahkan, Perda ini nantinya tidak bermaksud untuk membatasi orang asing masuk ke Batam.
Hanya saja sebagai upaya pemasukan orang asing di Batam harus sesuai dengan perizinannya.
"Kita bukan membatasi tetapi harus sesuai dengan normatif yang ada," tutupnya.
Komisi I DPRD Usulkan Ranperda Pemantauan Orang Asing
Batam merupakan lokasi yang letak geografisnya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Selain itu, Batam merupakan kawasan industri yang berada dekat dengan jalur pelayaran internasional sehingga sangat berpotensi untuk dikunjungi oleh warga negara asing. Kunjungan itu untuk berbagai tujuan seperti tujuan wisata, tujuan kerja, kunjungan keluarga tujuan bisnis, tujuan sosial keagamaan dan untuk tujuan-tujuan lainnya.
Dalam kunjungan orang asing tersebut tentunya perlu dilakukan pemantauan untuk menjamin keamanan, ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat.
"Karena kehadiran orang asing disamping menimbulkan dampak positif tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak negatif berupa pelanggaran hukum.
Misalnya penyalahgunaan visa (visa turis tapi jadi pekerja), kedatangan orang asing untuk menyelundupkan narkoba atau barang terlarang lainnya, penyalahgunaan izin keimigrasian dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (8/1/2020).
Diakuinya Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan wajib. Sebagaimana diatur dalam undang-undang 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 ayat (1).
• Turis Filipina Mulai Tertarik Kunjungi Batam, Jadi Wisman Perdana di Awal 2020
• Dannis & Yasmin Jadi Turis Pertama Masuk Batam 2020, Turun di Pelabuhan Sekupang Disambut Kompang
"Menyatakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) meliputi : e. ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. selanjutnya dalam menjalankan urusan pemerintahan wajib tersebut kepala daerah diamanahkan tugas untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat (1) yang menyatakan kepala daerah mempunyai tugas : (b) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat," papar Budi.
Selain itu, untuk kelancaran pelaksanaan pemantauan orang asing tersebut perlu didukung dengan pendanaan yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD). Pembentukan peraturan daerah tentang pemantauan orang asing ini dimaksudkan untuk berbagai pertimbangan penting bagi pemerintah daerah kota Batam.
"Mengingat arti pentingnya kegiatan pemantauan orang asing sebagaimana tersebut diatas maka komisi I DPRD kota Batam menyampaikan inisiatif pembentukan peraturan daerah tentang pemantauan orang asing sebagai implementasi fungsi dewan perwakilan rakyat daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota," paparnya.