PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Lewat Jalur Laut, Oknum Polisi di Bintan Melarikan Diri ke Riau, Ditangkap di Pelalawan

Iptu Ha mulai melarikan diri pada 8 Mei lalu. Ia menyeberang lewat jalur laut ke Tembilahan, kemudian lewat darat ke Pangkalan Kerinci

Editor: Dewi Haryati
istimewa
Suasana di lokasi sebuah kosan saat Tim gabungan Polda Riau dan Polres Pelalawan mengamankan seorang oknum perwira Polres Bintan terduga pelaku penggelapan puluhan mobil Minggu (17/5/2020) malam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim gabungan Polda Kepri dan Polda Riau mengamankan Iptu Ha di tempat persembunyiannya di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Minggu (17/5/2020). 

Iptu Ha mulai melarikan diri pada tanggal 8 Mei 2020 lalu dan sudah dilakukan pencarian oleh anggota kepolisian Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes pol Arie Dharmanto mengungkapkan, pelaku melarikan diri ke Provinsi Riau menggunakan jalur laut.

"Pelaku melarikan diri menggunakan kapal Ro-Ro ke Tembilahan dan melanjutkan perjalanan darat ke Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ujarnya, Senin (18/5/2020).

Sebelumnya, Arie mengatakan pelaku diamankan di kos-kosannya sekitar pukul 22:15 WIB.

Sanksi Pidana dan Disiplin Menanti Oknum Polisi di Bintan yang Gelapkan Puluhan Mobil

Selain Iptu Ha, Polda Kepri Amankan Sejumlah Orang Lainnya, terkait Penggelapan Mobil dan Penipuan

Aksi kejahatan Ha diketahui berawal dari laporan korban yang merasa mobilnya dijual tanpa sepengetahuan dirinya.

Saat ini barang bukti mobil sebanyak 13 unit hasil penggelapan dan penipuan pelaku sudah berada di Mapolda Kepri.

"Pelaku dalam menjual mobil pertama hanya mobilnya terlebih dahulu dan untuk surat-surat menyusul dan itu ia janjikan kepada pembeli," ujarnya.

Sanksi Pidana dan Disiplin Menanti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, proses hukum terhadap pelaku penipuan dan penggelapan puluhan mobil di tiga tempat di Kepri, Iptu Ha, saat ini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

Arie mengatakan, terhadap oknum perwira polisi di Polres Bintan itu akan diberlakukan Peradilan Umum.

Sedangkan untuk kode etik kepolisian, nantinya akan dilakukan oleh Propam Polda Kepri.

"Masalah disiplin etika nanti di Propam Polda Kepri," sebutnya.

Arie juga mengatakan, pelaku sudah hampir tiga tahun menjalankan aksinya menggelapkan kendaraan roda empat tersebut dan melakukan penipuan.

"Pelaku melakukan aksinya sejak 2017 lalu," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved