Rangkuman Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami demi Bayar Utang Rp 10 M, Kini Divonis Mati
Sidang kasus Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin telah memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan alias vonis, Senin (15/6/2020).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Penemuan mayat ayah dan anak di sebuah mobil sempat menghebohkan publik.
Setelah diselidiki, otak pelaku pembunuhan sadis tersebut tak lain adalah istri satu di antara korban, bernama Aulia Kesuma.
Inilah rangkuman perjalanan kasus Aulia Kesuma, terpidana hukuman mati karena membunuh suami, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M. Adi Pradana alias Dana.
Sidang kasus Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin telah memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan alias vonis, Senin (15/6/2020).
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ibu dan anak itu divonis hukuman mati.
• Ajukan Banding, Pengacara Aulia Kesuma Surati Komisi III DPR dan Jokowi, Minta Hukuman Mati Dihapus
• Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Lalu Bagaimana Nasib 2 Eksekutor yang Disewa Istri Pupung Sadili?
Bahkan perbuatan yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dianggap sebagai perbuatan yang sadis dan tidak beradab.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban."
"Hal meringankan tidak ada," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Berikut perjalanan kasus Aulia Kesuma yang tega membunuh suami dan anak tirinya dan berujung vonis mati, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Jasad Dibakar di Mobil

Kasus pembunuhan sadis ini bermula dari temuan dua jasad yang terbakar di dalam mobil di kawasan Sukabumi, Minggu (25/8/2019).
Dua jasad itu rupanya ayah dan anak yang diidentifikasi bernama Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.
Ayah dan anak ini rupanya dibakar dalam keadaan sudah meninggal.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam, otak pelaku pembunuhan sadis ini terungkap.