HARUSNYA MENANGKAP BURONAN, Kompolnas Minta Para JENDERAL Terlibat Kasus Djoko Tjandra Dipidana

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan sanksi etik dan disiplin tak cukup diberikan kepada para jenderal yang membantu kaburnya Djoko Tjandra

DOK TRIBUNNEWS.COM
Buronan kasus Bank Bank Bali, Djoko Tjandra (kiri) dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kanan), pejabat Bareskrim Polri yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jenderal atau perwira tinggi Polri yang terlibat membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra didesak diproses pidana.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan sanksi etik dan disiplin tak cukup diberikan kepada para jenderal yang membantu kaburnya terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Tidak cukup etik dan disiplin.

Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana

Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana

SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik

Harus ditelusuri apa unsur pidana,” kata Poengky pada sesi diskusi Polemik Trijaya bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (18/7/2020).

Saat ini sudah tiga perwira tinggi Polri dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis, karena diduga melanggar etik atau terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Terpidana kasus Bank Bali yang saat ini buronan, Djoko Tjandra
Terpidana kasus Bank Bali yang saat ini buronan, Djoko Tjandra (INT)

Mereka yaitu Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal (Brigjen) Nugroho Slamet Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan, Poengky menerima informasi Prasetijo menggunakan komputer pribadi untuk membuat surat keterangan bebas coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Surat bebas Covid-19 dibuat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati diduga untuk kepentingan Djoko Tjandra melarikan diri.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi ini, yang bersangkutan menggunakan komputer sendiri membuat surat dan ini surat palsu tidak sesuai prosedur.

TERUNGKAP Pejabat Polri Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Diperiksa Propam IPW Punya Data

Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana

PENGUMUMAN! Kejagung Deteksi Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Malaysia, Sudah 11 Tahun Dicari-cari

(Hukuman) pidana untuk membuat surat palsu dan penyuapan bisa diterapkan,” kata dia.

Dia menegaskan pihaknya akan mengawasi proses pengusutan dugaan pelanggaran itu.

Dia meminta agar sistem punishment dilakukan agar memberikan efek jera.

“Kami akan mengawasi. 

Kompolnas mengawal proses,” tambahnya.

Ditahan 14 Hari

Oknum-oknum yang membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra bebas keluar Indonesia diprediksi saat ini tak nyenyak tidur.

Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Setelah skandal Brigjen Pol Prasetijo Utomo ketahuan mengeluarkan surat jalan untuk terpidana kasus Bank Bali itu, Polri saat ini tengah menelisik pihak-pihak lain yang terlibat.

Peristiwa ini pun membuat citra Polri terpuruk di mata masyarakat.

Kapolri Idham Azis sendiri sudah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Rabu (15/7/2020).

Saat ini Brigjen Prasetijo Utomo resmi ditahan oleh Divisi Propam Polri.

Diketahui Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditempatkan di ruang tahanan khusus Provos Polri.

Jenderal bintang satu polisi tersebut akan menjalani penahanan selama 14 hari ke depan.

Imbas Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Idham Aziz Kepali Copot Jabatan Seorang Jendral

Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa, Diduga Hapus Nama Red Notice Atas Nama Djoko Tjandra

Update Kasus Djoko Tjandra: Tiga Jenderal Polisi Dicopot, Seorang Kepala Kejaksaan Diperiksa

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.

"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetiji Utomo) ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan ( Divpropam ) akan terus membongkar kasus pemberina surat jalan Djoko Tjandra itu.

Termasuk kemungkinan ada personel Polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.

Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra (kompas.com)

"Dari penyidik Propam tidak berhenti di sini, dari Propam akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain.

Kalau memang ada sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya.

Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.

Didesak Kena Sanksi Pidana

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut sangat memalukan dan dapat merusak citra Polri.

Ia heran bagaimana mungkin ada surat jalan pada orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri.

Apalagi digunakan untuk melindungi buronan perkara besar.

Menurutnya kasus tersebut harusnya tak hanya ditangani Prompam Polri.

Brigjen Prasetijo Utomo wajib menjalani pemeriksaan secara sipil dengan dugaan melindungi buronan.

"Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat.

Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi

Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham

Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham

Selain dicopot, kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor dan dijerat TPPU," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Poengky menegaskan Kompolnas bakal mengawal kasus ini hingga selesai.

Termasuk mengawasi kinerja Propam yang berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.

"Kompolnas akan terus memantau proses pertanggung jawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," ujarnya.

Adapun pasal yang terkait dengan melindungi buronan yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Brigjen Prasetijo Utomo juga dapat terancam Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut melakukan atau membantu melakuakan.

Djoko Tjandra yang mengelabui penegak hukum di Indonesia
Djoko Tjandra yang mengelabui penegak hukum di Indonesia (https://www.alinea.id/)

Sebelumnya Mabes Polri mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

Parahnya surat jalan Djoko Tjandra itu beredar tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Idham Azis telah mencopot Prasetijo Utomo dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Dicopotnya Prasetijo Utomo dari jabatan tertulis dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Dalam telegram, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Nama Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendadak menjadi sorotan.

Hal itu menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Tak menunggu lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Kini Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan ihwal siapa sebenarnya sosok Brigjen Prasetijo.

Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970.

Dia adalah alumni Angkatan Polisi (Akpol) pada tahun 1991, yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Prasetijo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," kata Koordinator IPW Neta kepada Tribunnews.com, Rabu (15/7/2020).

Selain Listyo Sigit, Prasetijo Utomo seangkatan dengan sejumlah jenderal lain yang tengah berada di pucuk pimpinan Polri.

Di antaranya Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Iqbal hingga Brigjen Krishna Murti yang menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.

Lalu Irjen Mohammad Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur yang juga alumni Akpol 1991.

"Alumni Akpol 1991 cukup kompak termasuk Brigjen Prasetijo Utomo dinilai cukup kompak.

Total mereka yang pernah lulus Akpol '91 ada 202 orang," jelas Neta.

Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.

Sebelumnya Prasetijo Utomo juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan penelusuran Tribunews, Prasetijo Utomo juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

Neta juga membongkar berbagai kontroversi yang pernah dilakukan Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo Utomo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.

"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya, yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp 200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.

Tak hanya itu, Prasetijo Utomo pernah jadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.

"Pada Agustus 2019, Prasetijo Utomo tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.

"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," pungkasnya.

MAKI Ungkap Fakta Baru, Brigjen Prasetijo Disebut Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi

Upaya Brigjen Prasetijo Utomo Diduga Siapkan Sosok Mirip Djoko Tjandra Buat Tes Bebas Covid-19

Buntut Kasus Buronan Negara Djoko Tjandra Tidak Main-main, 3 Jenderal Polisi Dicopot

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Dorong Perwira Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra Diproses Pidana dan Tak Hanya Brigjen Prasetijo, Polri Juga Telisik Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved