Korupsi Sekwan DPRD Batam
JAKSA BONGKAR DOSA SEKWAN DPRD BATAM Asril, Proyek Makan Minum Fiktif dari Tahun 2017 hingga 2019
Asril diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 hingga 2019.
Paling Bertanggung Jawab
Adapun Asril merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana belanja untuk unsur pimpinan DPRD Batam.
"Penetapan tersangka berlaku hari ini.
Oleh karena itu langsung kami umumkan sebagai bentuk tranparansi penyelidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi, Kamis (6/8/2020).
Korupsi anggaran konsumsi diduga dilakukan sejak 2017 hingga 2019.

Sebelumnya Kejari Batam sudah menerima pengembalian uang sebanyak Rp 160.072.000 dari 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Batam.
• Dukung Upaya Pencegahan Korupsi, Pemko Batam Siap Tuntaskan Target Aksi PK
• PENGUMUMAN! Kejagung Deteksi Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Malaysia, Sudah 11 Tahun Dicari-cari
Rinciannya yaitu dari RG senilai Rp 9,8 juta (penyedia), RG senilai Rp 22 juta (penyedia), LR senilai Rp 10 juta (PPTK tahun 2017) dan RFS senilai Rp 16 juta (PPTK tahun 2018).
Kemudian TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia), DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia), MRL senilai Rp 15 juta (PPTK tahun 2019), AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia) dan MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia).
Selai itu RRD senilai Rp 14 juta (penyedia), RRD senilai Rp 7,360 juta (penyedia) serta TF senilai Rp 41 juta (PPK).
"Dari 12 saksi satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, yang merupakan legislator dari Partai Nasdem," kata Didie.
(tribunbatam.id/Leo Halawa)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Konsumsi