Kabar Terbaru CPNS 2019! Besok Pengumuman, Simak Apa Saja yang Perlu Diketahui
Setelah sempat terhenti dan mundur akibat pandemi corona yang berkepanjangan, hasil rekrutmen CPNS 2019 segera diumumkan besok, Jumat
TRIBUNBATAM.ID - Menjadi pegawai negeri adalah impian banyak warga yang tinggal di negara Indonesia.
Gaji yang layak dan tunjangan yang di atas rata-rata membuat setiap seleksi penerimaan CPNS selalu diikuti ratusan ribu bahkan jutaan masyarakat.
Baca juga: CATAT TANGGALNYA, Pemkab Karimun Umumkan Kelulusan Penerimaan CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020
Baca juga: Pelaksanaan SKB CPNS di Anambas, Peserta Dibatasi 26 Orang, Dibagi Tiga Sesi Setiap Hari
Tak jarang seseorang yang sudah bekerja di pperusahaan swasta dan bergaji di atas rata-rata pun terbujuk mengikuti seleksi CPNS.

Pekerjaan yang dianggap statis dan minimnya potensi pemecatan membuat profesi ini begitu "diagungkan".
Baca juga: Suhu Tubuh di Atas 37,3 Derajat Celcius Bakal Masuk Ruangan Khusus, Pelaksanaan SKB CPNS di Karimun
Sementara itu, setelah sempat terhenti dan mundur akibat pandemi corona yang berkepanjangan, hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2019 akan segera diumumkan Jumat (30/10/2020).
Lantas apa saja yang perlu diketahui soal pengumuman hasil CPNS 2019?
Baca juga: Paling Banyak Tenaga Kesehatan dan Guru, Pemkab Karimun Usul 2000 Formasi untuk CPNS 2021
1. Mengecek kelulusan
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.

"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.
Dengan demikian, peserta dapat mengakses situs resmi instansi untuk mengetahui hasil CPNS 2019.
Baca juga: Ujian SKB CPNS 2019 Mulai Digelar, Peserta Tak Wajib Lakukan Rapid Test Covid-19
Penilaian hasil dilakukan menggabungkan nilai SKD dan SKB.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2021, Pemerintah Akan Rekrut 1 Juta Guru dan 200.000 Tenaga Medis
Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.

3. Masa sanggah
Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS.
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.
Baca juga: Link Download Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2019 Paling Lengkap
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.
4. Pemberkasan dan pengusulan NIP
Setelah masa sanggah selesai akan dilakukan pemberkasan.
Kemudian dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.
Baca juga: Seorang Pelamar CPNS Asal Batam Tak Bisa Ikut SKB Karena Meninggal Dunia, Daftar di Pemkab Karimun
Proses penetapan NIP akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta setidaknya meliputi:
- Surat lamaran
- Fotokopi ijazah/STTB
- Daftar riwayat hidup
- SKCK
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
- Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian
5. Jadwal seleksi
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pemerintah Akan Kembali Buka Seleksi CPNS 2021, Bersiaplah
Berikut jadwal seleksi CPNS 2019 terbaru:
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besok Pengumuman CPNS 2019, Apa Saja yang Perlu Diketahui?