Resmob Ringkus Pengangguran dan Eks Mahasiswa, Bakar Motor Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law
Polisi meringkus empat pelaku pembakaran sepeda motor dinas Polri, saat berlangsung demo tolak UU Cipta Kerja di Jambi
Resmob Ringkus Pengangguran dan Eks Mahasiswa, Bakar Motor Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law
TRIBUNBATAM.ID - Polisi meringkus empat pelaku pembakaran sepeda motor dinas Polri, saat berlangsung demo tolak UU Cipta Kerja di Jambi.
Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Baca juga: Ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Per 2 November 2020
Polisi juga menyatakan, empat orang yang ditangkap tak berstatus mahasiswa.
Di mana, dua di antaranya penganguran dan dua lainnya sudah dikeluarkan dari kampus.
Baca juga: Demo Buruh di Graha Kepri Batam, Tolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja & Edaran Menaker Soal UMK
Baca juga: Andi Gani dan Said Iqbal Hari Ini Bakal Duet Pimpin Unjuk Rasa Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Penangkapan empat pelaku dilakukan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Baca juga: Ketum PDIP Megawati Soroti Keterlibatan Anak-anak saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Keempat pelaku yaitu MG (20), AN (20) AF (18), dan FR.
Pelaku AN merupakan orang yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.
Sedangkan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan AF dan FR yang merusak motor dinas.
Baca juga: FSPMI Bintan Merasa Dibohongi Komisi I DPRD Bintan, Bakal Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Aksi Tutup Mulut dengan Lakban Warnai Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang

MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10/2020) di Amanda Cofee, kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Baca juga: Fakta Aksi Mahasiswa Kepri Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang, Diwarnai Aksi Tutup Mulut
Sementara AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi.
Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pascasarjana Universitas Jambi, Telanaipura.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat tersangka berperan berbeda.
Baca juga: Demo Buruh di Graha Kepri Batam, Tolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja & Edaran Menaker Soal UMK
Baca juga: Buruh Batam Tetap Tolak Omnibus Law, Desak Presiden Keluarkan Perppu
"AN pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan," kata Kuswahyudi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/10/2020).

Ia mengatakan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar.
Baca juga: INI 2 Tuntutan Buruh Batam saat Gelar Demo di Gedung Graha Kepri, Soal UMP hingga Omnibus Law
"Selanjutnya AF dan FR melempar batu dan merusak motor dinas," kata Kuswahyudi lagi.
Menurut Kuswahyudi, ternyata para pelaku sudah tidak berstatus mahasiswa.
"Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus.
Baca juga: TERUNGKAP! Alasan DPR dan Pemerintah Kebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Ricuh, Massa Bakar Ambulans Berlogo Nasdem
Sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran," jelasnya.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial.
Baca juga: Berkali-kali Didemo Berkali-kali Juga Dipuji! Moeldoko Klaim Pengunjuk Rasa Akan Nikmati Omnibus Law
"Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa," tegas Kuswahyudi.
Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
"Satu orang sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor, namun proses perkaranya tetap berlanjut," ungkapnya.
Baca juga: Kadisnaker Kepri dan Anggota Dewan Terima Pernyataan Sikap SPSI, Aksi Tolak Omnibus Law
Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, Benarkah Ada Pasal yang Hilang?
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembakar Motor Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law Ternyata Eks Mahasiswa dan Pengangguran