Kepala BPBD Pusing: Pesta Pernikahan Anak Dibubarkan Polisi, Padahal Sudah Undang 2.000 Orang
Bukannya memberi contoh menjalankan protokol kesehatan ke masyarakat, pejabat ini malah asyik menggelar hajatan besar di masa pandemi virus corona
TRIBUNBATAM.id - Bukannya memberi contoh menjalankan protokol kesehatan kepada masyarakat umum, pejabat ini malah asyik menggelar hajatan besar di masa pandemi virus corona.
Parahnya yang melakukan hajatan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BPBD di semua kabupaten/kota maupun provinsi, biasanya masuk dalam unsur Satgas Penanggulangan Covid-19.
BDPB berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang menjadi penanggung jawab penanganan pandemi virus corona.
Peristiwa tak patut ini dilakukan Kepala BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir pada Sabtu (21/11/2020) lalu.
Ia menikahkan anaknya bertempat di Gedung Politeknik Pertanian dan terpaksa dibubarkan polisi.
Baca juga: Penyebab Polisi Tak Bisa Proses Keramaian Pencalonan Anak Jokowi, Bandingkan Dengan Habib Rizieq
Baca juga: Akun Polda Metro Jaya Diserbu Netizen, Kecewa Karena Biarkan Keramaian Habib Rizieq Shihab
Di tengah acara resepsi yang sedang berlangsung, sekitar pukul 10.00 WIB, polisi datang dan kemudian meminta tamu yang hadir meninggalkan gedung.
Sementara di depan pintu masuk, polisi berjaga dan melarang tamu masuk dengan memakai papan pengumuman yang bertuliskan "Polres 50 Kota, Pro Justitia, Acara Pesta Dihentikan".

Polisi juga meminta panitia membuka tenda-tenda yang terpasang di depan gedung.
"Kita terpaksa membubarkan acara pesta anak Kepala BPBD, Pak Joni Amir.
Ini karena melanggar protokol Covid-19 dengan menghadirkan kerumunan banyak orang," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Trisno mengatakan sebelum dibubarkan paksa, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberitahu bahwa tidak boleh menggelar resepsi pernikahan.
Baca juga: Datangi Pasar hingga Food Court, Polda Kepri Gelar Patroli Tempat Keramaian
"Sekitar 3 minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya.
Saya sudah katakan resepsi tidak boleh.
Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.
Trisno mengaku terkejut ketika diketahui Joni Amir tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan undangan mencapai 2.000 orang, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas.
Trisno sangat menyayangkan Joni Amir yang tetap menggelar resepsi itu, padahal Joni merupakan tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca juga: Berwisata Saat Pandemi? Pantai Elyora Suguhkan Nuansa Tenang dan Jauh dari Keramaian
"Saya diberitahu anggota bahwa resepsi tetap. Saya kumpulkan anggota untuk mengambil tindakan," jelas Trisno.
Saat petugas datang pada pukul 10.00 WIB, resepsi baru dimulai.
Sejumlah tamu sudah ada yang datang.

"Petugas minta tamu meninggalkan lokasi.
Kemudian kita minta panitia membuka tenda dan pintu masuk ke gedung kita tutup," jelas Trisno.
Trisno berharap siapa saja bisa mematuhi protokol kesehatan yang telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo karena itu menyangkut banyak nyawa orang.
Baca juga: Dukung Penerapan New Normal, Polda Kepri Dorong Pengelola Keramaian Siagakan Posko untuk Personel
"Kita tidak pandang bulu, warga biasa atau pejabat.
Kalau melanggar yang kita tindak. Ini pembelajaran," jelas Trisno.
Kepala BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir yang dihubungi terpisah menolak memberikan komentar.
"Saya sedang pusing sekarang.
Jangan tanya-tanya dulu," kata Joni yang dihubungi via telepon selulernya.
Baca juga: Polisi Datangi Tempat Keramaian di Tiban Batam, Bagikan Digital Flyer 8 Protokol Kesehatan
Baca juga: PILKADA BATAM - Kampanye Dimulai, KPU Ingatkan Paslon Tak Ciptakan Keramaian
Baca juga: Rencana Kelonggaran Aktivitas Keramaian, Sekretaris Askot PSSI Ungkap Nasib Liga di Kota Batam
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Undang 2000 Orang, Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota Dibubarkan Polisi
(*)