Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Polisi Ambil Kamera CCTV Tol Jakarta-Cikampek Km 50
Komnas HAM menemukan adanya anggota kepolisian yang mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terkait bentrok antara polisi dan laskar FPI
TRIBUNBATAM.id - Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Polisi Ambil Kamera CCTV Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Teka teki kasus tewasnya enam laskar FPI oleh polisi akhirnya terjawab.
Setelah melakukam penyelidikan Komnas HAM mengumumkan hasilnya.
Di mana, penyelidik Komnas HAM menemukan adanya anggota kepolisian yang mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terkait bentrok antara polisi dan laskar Front Pembela Islam (FPI).
Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area Km 50 tersebut.
Komnas HAM pun menanyakan hal ini kepada pihak kepolisian.
"Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil," kata Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Rilis Hasil Penyelidikan, Kasus Tewasnya 4 dari 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana
Baca juga: BCA Ungkap Alasan Blokir Rekening Donasi Laskar FPI
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat saat Tewasnya Laskar FPI
Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.

"Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan," ucap dia.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Di Km 50, Komnas HAM mengungkapkan bahwa dua anggota laskar FPI ditemukan meninggal setelah sebelumnya terjadi kontak tembak.
Baca juga: Rekening Bank FPI Berisi Rp 1 Miliar Dibekukan Pemerintah, Kondisi Saldo Diungkap Kuasa Hukum
Baca juga: Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres
Baca juga: HEBOH Pemblokiran Rekening FPI, Pengacara Duga Puluhan Juta Digarong, Mabes Polri Angkat Bicara
Sementara itu, di lokasi yang sama, empat anggota lainnya masih hidup dan dibawa oleh anggota kepolisian.
Anam menyebutkan, pihaknya juga menemukan informasi lain di lokasi tersebut.
"Di Km 50, terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan HP masyarakat di sana," ujar Anam.

Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Baca juga: BEM UI Bantah Bela FPI, Ini soal Pembubaran Ormas tanpa Peradilan
Baca juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Belum Bisa Disimpulkan Polisi, Komnas HAM Terus Lakukan Penyelidikan
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Ada pelanggaran HAM
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengumumkan dua konteks tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Baca juga: BUKAN 1, Muncul Ormas Bernama Mirip FPI! Pakai Kata Islam Tegakkan Amar Makruf Nahi Mungkar
Baca juga: Front Pemersatu Islam Singkatan Baru FPI, Polisi Berikan Komentar Terkait Nama Baru Tersebut
Baca juga: Usai Dibubarkan Negara, FPI Perkenalkan Nama Baru, Kini TNI Polri Buat Posko di Patamburan
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Baca juga: Polemik Maklumat Kapolri soal Konten FPI, Larang Unggahan tentang Front Pembela Islam Ini Kata Asrul
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nama Baru FPI: Kalau Bagus akan Tumbuh, yang Tak Bagus Layu Sendiri
Baca juga: FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ada Apa? Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kotoran Peradaban!
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Hal itu lantas dibantah FPI yang mengaku anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Baca juga: Personel TNI-Polri Copot Spanduk di Sekitar Markas FPI di Petamburan
Baca juga: FPI Dibubarkan, Novel Bamukmin sebut Mereka akan Buat Ormas Baru Untuk Perjuangkan Nilai Agama
Baca juga: TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Temuan Komnas HAM: Polisi Ambil Kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 dan Temuan Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat dalam Tewasnya 4 Laskar FPI
(*)