Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Menpan RB 'Hilang Kesempatan Putra Putri Terbaik Jadi Bagian Pemerintah'
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada pengangkatan honorer langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi
TRIBUNBATAM.id - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan tak ada pengangkatan honorer langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa seleksi.
Apalagi, menurut eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.
Baca juga: DPR Usul Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Jawaban Menteri Jokowi Ini Menohok Wakil Rakyat
Baca juga: Siap-siap, Guru Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Bakal Dapat Tunjangan Rp 4 Juta, Segini Kuotanya
Baca juga: Satu Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS & Naik Gaji, Simak Penjelasan Lengkap Nadiem Makarim

Proses tersebut mnurut dia melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis.
Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.
Baca juga: Guru Honorer Berpeluang Jadi PNS di 2021, Dibutuhkan Juga Bidan hingga Dokter
Baca juga: BLT Tenaga Pendidik, 398.637 Guru Honorer Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Baca juga: Tenaga Honorer di Bintan Terancam Putus Kontrak, Tak Netral di Pilkada Serentak 2020

"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah,
karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar dia.
Pernyataan Tjahjo Kumolo menanggapi wacana wakil rakyat di Senayan yang baru saja mengusulkan honorer dengan klasifikasi tertentu agar diangkat sebagai PNS.
Baca juga: SAH! Presiden Jokowi Teken Perpres Terkait Tunjangan PNS, Berikut Besarannya
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan di Pemkab Anambas!
Baca juga: Kisah Hettiandra Pernah Empat Kali Gagal Tes CPNS, Kini Peringkat Pertama saat Tes Kelima
Permintaan itu lantas dijawab dengan lugas oleh Kementerian PAN-RB dengan lugas.

Adapun usulan itu disampaikan Komisi II DPR RI ketika melakukan rapat kerja dengan pemerintah.
Dalam rapat diusulkan tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Usulan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.
Baca juga: Puluhan PNS Tunggu Hasil Swab Test, Bapelkes Batam Khusus Rawat PNS Pemko dan BP Batam
Baca juga: Guru di Anambas Masih Minim, Kadisdikpora Nurman: Sudah Jadi PNS, Malah Minta Pindah
Baca juga: Sejarah Korpri di Indonesia, Lahir untuk Selamatkan PNS Agar Tak Jadi Alat Politik
Usulan tersebut merupakan satu dari lima hal yang diusulkan legislatif dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.

"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer,
tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS,
pegawai pemerintah nonpegawai negeri,
dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014,
wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," jelas Samsyurizal dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Tunjangan Ini Itu PNS Dihapus Tahun Depan, Hanya Ada Komponen Gaji Pokok dan 2 Hal
Baca juga: Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara
Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Simak Dulu Sistem Penggajian PNS, Bakal Berubah
Di dalam poin tersebut dijelaskan, pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS bisa dilakukan dengan mekanisme seleksi administrasi,
berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Pengangkatan pegawai honorer atau kontrak menjadi PNS juga memprioritaskan mereka yang bekerja dengan masa kerja paling lama serta bekerja di bidang fungsional, administrasi dan pelayanan publik.
"Selain itu mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yg diperoleh sebelumnya," jelas Syamsurizal.
Pihaknya pun mengatakan, pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat, serta bila tak bersedia diangkat sebagai PNS,
yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Kabar Baik bagi ASN, Gubernur Kepri Jamin Kesejahteraan ASN lewat Tukin, Ini Tujuannya
Baca juga: Duka untuk Jutaan PNS! Ini Daftar Tunjangan Ini Itu ASN yang Dihapus Pemerintah
Baca juga: Gubernur Kepri Jamin Kesejahteraan ASN Lewat Tukin, Tak Mau Kasus Kriminal Terulang
Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.

Proses tersebut melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis.
Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.
Baca juga: Oknum ASN Kepri Dicurigai Bocorkan Surat Pelantikan Pejabat, Diskominfo & Inspektorat Kejar Pelaku
Baca juga: ASN Tak Istimewa Lagi! Gaji PNS Diubah Tahun Depan, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah
Baca juga: ASN di Hinterland Dapat Perhatian dari Pemko Batam, Anggaran Operasional Bakal Ditambah
"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah,
karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar dia.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Usul Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Tanggapan Pemerintah
(*)