Dinas P3AP2KB Kepri Ungkap Alasan dan Dasar Hukum Tak Perpanjang KPPAD, Apa Itu ?

Alasan Pemprov Kepri Tak Perpanjang Masa Jabatan komisioner KPPAD Provinsi Kepri yang telah habis masa jabatan pada 9 Februari 2021 lalu.

TribunBatam.id / Beres Lumbantobing
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Kepri, Misni, M.Si 

Misni berharap, tindakan Pemerintah Provinsi Kepri tidak memperpanjang KPPAD Provinsi Kepri untuk tak diplintir. Apa lagi dipolitisasi. Sebab menurutnya, setelah Pemprov Kepri tak memperpanjang, isu ini sempat tak terbendung dan bias kemana-mana.

"Seolah-olah kami malah dituduh tak pro anak dan perempuan. Padahal jelas, keberadaan kami sebagai pemerintah untuk semua orang. Jadi dengan penjelasan kami di atas, kami minta untuk tidak melebar lagi. Cukup jelas dasar hukumnya,'' ujar Misni.

Misni mengatakan, selain peran instansinya, ada juga jaringan safe migran lain dan pihak kepolisian juga membela kepentingan anak dan perempuan. "Jadi membuat sesuatu itu, harus ada dasar hukum yang jelas," ucapnya.

Baca juga: Warga Anambas Masih Kesulitan Air Bersih, Wan Zuhendra Dorong SPAM Gunakan APBN

Penggunaan Anggaran Harus Ada Dasar Hukum

Penggiat anti korupsi di Batam, Yustinus Buulolo meminta semua instansi untuk tidak terkecoh dengan penarikan dan penggunaan anggaran.

Sebab kata dia, peruntukan anggaran untuk pembangunan fisik dan non-fisik setiap instansi harus ada dasar hukum yang jelas.

"Baik itu anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD harus ada dasar hukum. Jika tidak, maka potensi temuan dan bisa memunculkan persoalan hukum kemudian hari," ujar Yustinus.

Baca juga: Ikut Rakor Gubernur Kepri, Rahma Laporkan Kondisi Penanganan Covid-19 di Tanjungpinang

Yustinus memisalkan, penggunaan anggaran pemerintah harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

"Lalu juga sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dan masih banyak turunan, mulai PP, Permen sampai ke daerah. Jika, tidak sesuai maka indikasi bisa saja ditemukan," kata dia.

Baca juga: Ansar Ahmad Gubernur Kepri Terpilih, Pesan Jas Baru, Telepon Menteri Gesa Internet di Pulau

Pendapat Yustinus soal tak memperpanjang KPPAD Kepri, tak mempesoalkan. "Jika tak ada dasar hukum ya harusnya tidak memperpanjang. Karena anggaran dari mana? Sekali lagi, mau lembaga apa pun itu. Jika tidak ada dasar hukum, maka anggaran negara tidak bisa ditarik begitu saja untuk membiayai," jelas Ketua Laskar Anti Korupsi ( LAKI) Kota Batam itu. (tribunbatam.id/Ronny Lodo Laleng)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini

Nikahi Aurel Maret 2021, Sosok Ini Bantah Rumor Keluarga Atta Halilintar Belum Beri Restu

Istri PNS Datangi Bupati Sambil Menangis, Laporkan Kelakuan Suami yang Selingkuh ke Bupati

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved