Dinas P3AP2KB Kepri Ungkap Alasan dan Dasar Hukum Tak Perpanjang KPPAD, Apa Itu ?
Alasan Pemprov Kepri Tak Perpanjang Masa Jabatan komisioner KPPAD Provinsi Kepri yang telah habis masa jabatan pada 9 Februari 2021 lalu.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( P3AP2KB ) Provinsi Kepri, ungkap alasan dan dasar hukum tak perpanjang Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Provinsi Kepri.
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Kepri Misni, menjelaskan, komisioner KPPAD Provinsi Kepri telah habis masa jabatan pada 9 Februari 2021 lalu.
Baca juga: Kantor KPAD Kepri Tutup, Romo Paschal Sarankan Model Perlindungan Anak Ini Kepada Gubernur
"Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (2) bahwa urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar," jelas Misni.
Jelas Misni, dalam menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terdapat 6 sub urusan. Yang menjadi kewenangan provinsi meliputi:
- Kualitas hidup perempuan
- Perlindungan perempuan
- Kualitas keluarga
- Sistem data gender dan anak
- Pemenuhan hak anak (PHA), dan ;
- Perlindungan khusus anak.
Baca juga: Kasus Anak di Kepri Meningkat, Misni Harapkan Anak Kepri Harus GENIUS
Telaah dari aspek kelembagaan
Lebih jelas papar Misni, mengacu kepada pasal 208 dan 209 terkait perangkat daerah Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa : Pasal 208 ayat (1) :Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah.
Kemudian pada Pasal 209 ayat (1) berbunyi : Perangkat daerah provinsi terdiri atas : a. Sekretariat daerah, b. Sekretariat DPRD, c. Inspektorat, d. Dinas, e. Badan.
Demikian juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 5 ayat (1) bahwa perangkat daerah provinsi teridir atas : a. Sekretariat Daerah, b. Sekretariat DPRD, c. Inspektorat, d. Dinas, e. Badan.
"Dari ketentuan di atas, tidak ada landasan hukum pembentukan bagi lembaga/komisi di daerah," jelas Misni.
Baca juga: KPU Kepri Pleno Pemenang Pilkada Kepri, Digelar saat Batas Akhir Penetapan Usai Sidang MK
Telaahan dari aspek kewenangan
Sesuai dengan pasal 373 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat (1) pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan daerah provinsi.
Ayat (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan didaerah Kabupaten/Kota.
Ayat (3) Pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Menteri.
"Hal ini telah di jelaskan melalui surat Kementerian Dalam Negeri kepada KPAI No. 460/7121/bangda Tanggal 9 November 2018, tentang pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di daerah, dinyatakan bahwa pengawasan bukan merupakan kewenangan daerah sehingga KPAD belum perlu dibentuk di daerah," papar Misni.
Baca juga: SYARAT dan Cara Mengurus Izin Keramaian di Polda Kepri
Minta Tidak Diplintir
Misni berharap, tindakan Pemerintah Provinsi Kepri tidak memperpanjang KPPAD Provinsi Kepri untuk tak diplintir. Apa lagi dipolitisasi. Sebab menurutnya, setelah Pemprov Kepri tak memperpanjang, isu ini sempat tak terbendung dan bias kemana-mana.
"Seolah-olah kami malah dituduh tak pro anak dan perempuan. Padahal jelas, keberadaan kami sebagai pemerintah untuk semua orang. Jadi dengan penjelasan kami di atas, kami minta untuk tidak melebar lagi. Cukup jelas dasar hukumnya,'' ujar Misni.
Misni mengatakan, selain peran instansinya, ada juga jaringan safe migran lain dan pihak kepolisian juga membela kepentingan anak dan perempuan. "Jadi membuat sesuatu itu, harus ada dasar hukum yang jelas," ucapnya.
Baca juga: Warga Anambas Masih Kesulitan Air Bersih, Wan Zuhendra Dorong SPAM Gunakan APBN
Penggunaan Anggaran Harus Ada Dasar Hukum
Penggiat anti korupsi di Batam, Yustinus Buulolo meminta semua instansi untuk tidak terkecoh dengan penarikan dan penggunaan anggaran.
Sebab kata dia, peruntukan anggaran untuk pembangunan fisik dan non-fisik setiap instansi harus ada dasar hukum yang jelas.
"Baik itu anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD harus ada dasar hukum. Jika tidak, maka potensi temuan dan bisa memunculkan persoalan hukum kemudian hari," ujar Yustinus.
Baca juga: Ikut Rakor Gubernur Kepri, Rahma Laporkan Kondisi Penanganan Covid-19 di Tanjungpinang
Yustinus memisalkan, penggunaan anggaran pemerintah harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Lalu juga sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dan masih banyak turunan, mulai PP, Permen sampai ke daerah. Jika, tidak sesuai maka indikasi bisa saja ditemukan," kata dia.
Baca juga: Ansar Ahmad Gubernur Kepri Terpilih, Pesan Jas Baru, Telepon Menteri Gesa Internet di Pulau
Pendapat Yustinus soal tak memperpanjang KPPAD Kepri, tak mempesoalkan. "Jika tak ada dasar hukum ya harusnya tidak memperpanjang. Karena anggaran dari mana? Sekali lagi, mau lembaga apa pun itu. Jika tidak ada dasar hukum, maka anggaran negara tidak bisa ditarik begitu saja untuk membiayai," jelas Ketua Laskar Anti Korupsi ( LAKI) Kota Batam itu. (tribunbatam.id/Ronny Lodo Laleng)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini
• Nikahi Aurel Maret 2021, Sosok Ini Bantah Rumor Keluarga Atta Halilintar Belum Beri Restu
• Istri PNS Datangi Bupati Sambil Menangis, Laporkan Kelakuan Suami yang Selingkuh ke Bupati
