KORUPSI DI BINTAN
Giliran Pejabat BC Tanjungpinang Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Apri Sujadi
Hari ini KPK memanggil seorang pejabat BC Tanjungpinang dan 4 pengusaha masih terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Apri Sujadi sebagai tersangka
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Sementara itu, pada Jumat (3/9/2021) lalu, KPK juga memanggil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto.
Pemanggilan politisi Nasdem tersebut sebagai saksi dalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 untuk tersangka AS dan MSU.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan atas nama saksi BOBBY JAYANTO, Anggota DPRD Provinsi Kepri," sebut Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri.
Diberitakan, Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah mentapkan dua tersangka dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan.
Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.

Dimana AS sendiri saat ini menjabat sebagai Bupati Bintan dan MSU menjabat sebagai Plt. Kepala BP Bintan.
"Untuk AS ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," sebutnya, Kamis (12/8/2021).
Akibat perbuatan keduanya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," imbaunya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan