KPK Tahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Punya Andil Terpilihnya Firli Bahuri cs
Azis Syamsuddin yang sebelumnya dijemput paksa KPK rupanya punya andil dalam proses 5 komisioner KPK sekarang. Hartanya pun naik selama pandemi.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9) dini hari.
Ia terjerat kasus dugaan siap terkait penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI itu sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjemputan paksa di kediamannya tersebut lantaran Aziz Syamsuddin tidak mengindahkan panggilan penyidik KPK.
Politisi Partai Golkar tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Ini Reaksi Golkar
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin Dipanggil KPK Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara
KPK sebelumnya telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaan Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin mengaku sedang menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
Terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Azis diduga memberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penanganan perkara tersebut.
Dalam pengurusan perkara itu, Robin berkolaborasi dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MS).
Dalam ekspos yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri seperti dikutip Tribunnews.com, komitmen dugaan suap Azis ke Robin dan Maskur senilai Rp 4 miliar.
Dari jumlah tersebut, pemberian uang yang terealisasi secara bertahap senilai Rp 3,1 miliar, dalam bentuk Rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
"Sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," ujar Firli.
Atas perbuatannya tersebut, kata Firli tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kronologi Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK, Kepala BPBD Koltim Lebih Dulu Diamankan?
Baca juga: Ketua DPRD Tanjungpinang Bingung Golkar Gugat Hasil Pemilihan Wawako: Salahnya Dimana
Tak ada pasal penyertaan atau Pasal 55 dalam sangkaan terhadap Azis.
Padahal, turut disebut nama Aliza Gunado, orang dekat Azis yang juga kader Partai Golkar sekaligus pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Azis Syamsuddin pun sempat dicekal terkait kasus ini.
Di Kota Batam, Provinsi Kepri, pria yang menjadi wakil rakyat di Senayan sejak 2009 itu bahkan pernah mengisi seminar anti korupsi.
Tepatnya Selasa (7/2/2017) bertempat di Auditorium salah satu perguruan tinggi di Batuaji, Batam.
Seminar itu digelar Pusat Studi Anti Korupsi (Pasak) Universitas tersebut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh KPK menjadi ironi.
Terlebih terpilihnya Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri cs tak lepas dari andil Azis Syamsuddin.
Azis yang ketika itu menjabat Ketua Komisi III DPR RI serta dihadiri 56 anggota Komisi III DPR RI lainnya menggelar voting untuk memilih 5 komisioner KPK, Kamis (12/9/2019).
Pemilihan itu dilakukan setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan atas sepuluh nama calon komisioner KPK selama dua hari.
Usai menguji para calon pimpinan KPK, Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat Ketua Komisi III DPR RI memutuskan lima calon terpilih.
Mereka di antaranya Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pantauli Siregar.
Baca juga: Rekam Jejak Bos Sinovac Pernah Suap BPOM China Soal Vaksin SARS dan Flu Babi
Baca juga: Tanjungpinang City Center Mall Bakal Disita Kejagung, Diduga terkait Korupsi Asabri
Suara terbanyak diraih Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK dengan perolehan 56 suara.
Setelah voting, rapat diskors selama lima menit, untuk menentukan ketua KPK.
Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III akhirnya sepakat memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Usai voting, lima komisioner terpilih itu menandatangani komitmennya dengan Komisi III di atas kertas bermaterai.
Sebelumnya hal tersebut belum pernah terjadi usai pemilihan komisioner KPK.
Kemudian, nama-nama para komisioner terpilih itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
Kelima komisioner KPK itu selanjutnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Kini lembaga anti rasuah yang dipimpin Jenderal Polisi Bintan Tiga itu membidik balik Azis Syamsuddin.
Sabtu (25/9/2021) dini hari, Firli mengumumkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Azis Syamsuddin yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI.
Dalam pengumuman itu, Azis turut dipamerkan.
Sepanjang jumpa pers, Azis yang tampil mengenakan kemeja batik berbalut rompi tahanan seakan 'keok' alias tak berdaya dengan menundukkan kepala sembari berdiri tepat di belakang kursi yang diduduki Firli.
Dalam keterangannya, Firli mengumumkan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas dugaan pemberi suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Andi Merya Nur Baru 3 Bulan Menjabat
Baca juga: Walikota Rahma Bahas Cara Cegah Jual Beli Jabatan, Jadi Narasumber Webinar KPK
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024," ucap Firli.
Di pengujung pembacaan rilis penetapan tersangka Azis, Firli menegaskan pihaknya tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
"KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," tegas Firli.
HARTA Naik Rp 3,8 M Selama Pandemi Covid-19
Berikut ini daftar harta kekayaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Azis Syamsuddin.
Harta kekayaannya bertambah selama periode pandemi Covid-19 sebanyak Rp 3 M.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbitan KPK tertanggal 22 April 2021 seperti dikutip Tribunnews.com, Azis dilaporkan memiliki total harta kekayaan hingga Rp 100 miliar lebih, atau tepatnya Rp 100.321.069.365.
Angka tersebut lebih banyak sekira Rp 3,757 miliar dibanding jumlah harta kekayaannya periode sebelumnya.
Menurut LHKPN per 1 April 2020, Politikus Golkar ini mengumpulkan harta kekayaan Rp 96.563.663.074.
Berikut Rincian Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Terkini
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 89.492.201.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 817 m2/445 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 22.501.231.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 241 m2/188 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 4.723.383.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 272 m2/282 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 5.696.736.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 8.164.721.000
Baca juga: KPK Cekal Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri, 6 Bulan Dimulai 27 April 2021
Baca juga: Setahun Sepak Terjang Irjen Karyoto di KPK, Eks Kapolresta Barelang Kini Diuji Kasus Azis Syamsuddin
5. Tanah dan Bangunan Seluas 403 m2/506 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 11.354.319.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 869 m2/529 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 36.051.211.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HIBAH DENGAN AKTA Rp 1.000.600.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 3.502.000.000
1. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SEPEDA MOTOR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000
2. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER JEEP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 14.000.000
4. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 248.000.000
5. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 780.000.000
6. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER JEEP Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 1.590.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 274.750.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 7.052.118.365
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 100.321.069.365
III. HUTANG Rp ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 100.321.069.365
Sedangkan berikut rincian harta kekayaannya Menurut LHKPN per 1 April 2020:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 89.492.201.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 817 m2/445 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 22.501.231.000
Baca juga: Suap Wali Kota ke Penyidik KPK, Lembaga Antirasuah Geledah Rumah dan Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Baca juga: Alex Noedin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
2. Tanah dan Bangunan Seluas 241 m2/188 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 4.723.383.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 272 m2/282 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 5.696.736.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 8.164.721.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 403 m2/506 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 11.354.319.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 869 m2/529 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 36.051.211.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 800 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HIBAH DENGAN AKTA Rp 1.000.600.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 3.502.000.000
1. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SEPEDA MOTOR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000
2. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER JEEP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 14.000.000
4. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 248.000.000
5. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 780.000.000
6. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER JEEP Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 1.590.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 274.750.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.361.189.585
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 96.630.140.585
III. HUTANG Rp 66.477.511
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 96.563.663.074.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Garudea Prabawati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang KPK Tahan Azis Syamsuddin
Sumber: Tribunnews.com