Langsung Cair! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online
Pencairan Jaminan Hari Tua/JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara penuh maupun sebagian dari saldo JHT yang cara klaimnya bisa dilakukan secara online
TRIBUNBATAM.id - Saat seseorang menjadi pekerja atau karyawan di sebuah perusahaan, biasanya akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS adalah asuransi perlindungan bagi pekerja, saat mengalami sakit maupun kecelakaan kerja.
Selain itu, dalam komposisi pencapatan karyawan, biasanya ada tertera pemotongan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun BPJS Ketenagakerjaan menyediakan produk Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu program perlindungan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya.
Pencairan JHT bisa secara penuh maupun sebagain dari saldo JHT, yang cara klaimnya bisa dilakukan secara online.
Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini
Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Mandiri, Iuran per Bulan Mulai Rp 16.800
Dikutip dari bjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT BPJS secara online:
1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lalu, lakukan regitrasi
3. Isi dan lengkapi data yang tersedia
4. Upload semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (JPG, JPEG, PNG, PDF maks. 6mb).
5. Jika sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
6. Lalu, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara melalui email
7. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call
8. Setelah itu, peserta menerima saldo JHT di rekening peserta
Selain itu, para peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang atau Rusak? Begini Cara Menggantinya
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BLT Karyawan
Kriteria Pengajuan Klaim:
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Sebelum melakukan klaim JHT BPJS, para peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan 45.000 Naker Bakal Dibayari Pemprov Kepri Selama 6 Bulan
Masih dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut dokumen klaim JHT BPJS yang dibutuhkan:
1. Mengundurkan diri/PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di manapun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika punya)
2. Usia Pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (Jika Punya)
3. Meninggalkan wilayah NKRI (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Cair Maret 2021, Simak Syaratnya
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
- NPWP (Jika Punya)
4. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di manapun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Baca juga: Tingkatkan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pemkab Anambas Kerja sama
- NPWP (jika punya)
5. Klaim Sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Punya)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
6. Klaim Sebagian 30 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Syarat dan Caranya
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)