ANAMBAS TERKINI

BPN Anambas Kejar Target Terbitkan Sertifikat Tanah 2 Kecamatan

BPN Anambas kejar target merampungkan 1.320 sertifikat tanah dua kecamatan, yakni Kecamatan Siantan Selatan dan Siantan.

Istimewa
Bdan Pertanahan Nasional (BPN) Anambas merampungkan target penerbitan sertifikat tanah. Foto ilustrasi. 

Sehingga tidak ada perbedaan data lagi.

Baca juga: Pejabat BPN Dipolisikan Honorer Wanita Cantik, Tangan Dipukul Berani Pegang Daerah Sensitif Korban

Baca juga: BPN Targetkan 10.500 Bidang Tanah di Kepri Dapat Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL

"Selama beberapa waktu di Batam, saya sudah membina hubungan baik dan mereka sangat welcome.

Sebelumnya saya tidak tahu sejauh mana komunikasi antara kedua instansi ini," katanya.

Makmur bermimpi dalam waktu dekat ingin mensertifikatkan semua tanah-tanah yang ada di Batam ini.

Terutama di 371 pulau yang ada di Batam.

"Sesuai dengan data kita sementara ini ada sekitar 50 ribuan tanah yang belum bersertifikat.

Jika misalnya BP Batam dan Pemerintah Kota Batam serta seluruh instansi terkait ketika sudah mempunyai misi yang sama yakni mau melengkapi data-data itu maka.

Kemungkinan dalam kurun waktu satu tahun sudah selesai sertifikat tanah tersebut," jelas Makmur.

Untuk mencapai tujuan tersebut sebenarnya tidak terlalu susah.

Hanya membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) dan mendapatkan persetujuan dari beberapa pihak terkait, dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Lurah, serta PBB, saja sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah.

"Saya sangat optimis sekali sekarang ini tinggal ada kemauan dari kita untuk melakukan program ini.

Baca juga: BPN Batam Buat Inovasi, Klaim Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya Lima Hari Kerja

Baca juga: Penerapan Sertifikat Elektronik di Karimun, Ini Kata BPN Karimun

Saya akan mengundang beberapa instansi terkait untuk duduk bareng, untuk berbicara terkait sertifikat tanah ini," lanjutnya.

Ia juga mengajak Pemko Batam dan BP Batam serta masyarakat agar bersama-sama melakukan komunikasi rutin sambil mencari jalan keluar.

Serta lebih sederhana lagi yakni selalu memberikan informasi, saling berbagi ilmu, dan bekerja sama demi kelancaran proses pengurus dan pembuatan sertifikat di Batam ini.

"Hal ini akan kita lakukan sesuai dengan tema dalam HUT ke 61 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria yakni memfasilitasi kemudahan investasi dengan pelayanan tata ruang dan pertanahan yang profesional," tutup Makmur.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Anambas

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved