Warga China Terlibat Pinjol Ilegal, Korbannya Akhiri Hidup Tak Tahan Diteror
Warga China ini punya peran penting dalam praktik pinjol ilegal berujung hilangnya nyawa seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jateng.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap keterlibatan warga negara China terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga menyebabkan korban jiwa.
Warga China berinisial Js, diketahui merupakan penyandang dana terkait pinjol ilegal itu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya menangkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sempat menyebabkan seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri.
Adapun WPS diduga bunuh diri lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.
Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2021) pada pukul 04.00 WIB.
Sebelum bunuh diri, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya.
Baca juga: Gaji Karyawan Pinjol Ilegal Rp 15 Juta Perbulan, Tak Pentingkan Pendidikan, Lulusan SD Bisa Bekerja
Baca juga: WAJIB Tahu, Begini Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Resmi dan Ilegal Melalui WhatsApp
Dia curhat memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 Juta.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, warga negara China berinisial Js bertugas merekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal.
Helmy menjelaskan JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri hingga Pinjaman Nasional.
Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal.
Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'FULUS MUJUR' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," kata Helmy Santika dalam keterangannya seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).
Dalam tangan JS, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti HP, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, 2 unit CPU, dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.
Selain JS, pihaknya turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.
"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama.
Baca juga: Mahfud MD Serukan Nasabah Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Cicilan, Jangan Takut Lapor Polisi
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Depresi Nasabah, 151 Aplikasi Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya
Perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.
Kemudian uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP.
Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah.
Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri.
Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," sebut Helmy Santika.
Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut.
Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.
Rinciannya, Perumahan Taman Kencana Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
Kemudian Green Bay Tower Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Dijelaskan Helmy, ketujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut.
Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection.
Desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya.
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Resah, Begini Cara Deteksi Pinjaman Online Abal-abal
Baca juga: Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH.
Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.
"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ.
Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pinjol Ilegal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendana Pinjol Ilegal yang Buat Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Akhirnya Tertangkap