KARIMUN TERKINI
Kanwil Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Total Rp 362 Juta
Pemusnahan sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan Kanwil DJBC Khusus Kepri merupakan hasil penindakan sejak 2019 hingga 2020.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang ilegal.
Pemusnahan sejumlah barang ilegal ini merupakan hasil penindakan patroli di sekitar wilayah Karimun sejak 2019 hingga 2020.
Totalnya bahkan mencapai Rp 362 juta.
Selain minuman keras (miras), sejumlah barang ilegal lainnya yang dimusnahkan di antaranya ban bekas, sepatu, aneka obat-obatan hingga kayu teki.
Kepala Bagian Umum DJBC Kepri, Muhammad Suhada, menjelaskan penindakan ini menunjukan jika aktivitas dan upaya penyelundupan sejumlah barang secara ilegal masih secara masif terjadi wilayah perairan Karimun.
Baca juga: Kepala Stasiun KIPM dan Bea Cukai Batam Lepas Ekspor Rumput Laut 2.471 Ton ke Tiongkok
Baca juga: Bea Cukai Batam Lelang Mobil Mewah, Kumpulkan PNBP Rp 5,8 Miliar
Dengan begitu, pihaknya melakukan patroli gabungan demi mencegah terjadinya barang ilegal tanpan dokumen resmi.
"Makanya selain patroli mandiri kami juga melalukan patroli gabungan bersama kantor pusat yakni patroli Sriwijaya.
Patroli ini bergerak dari ujung Aceh hingga Natuna," jelasnya.
Berdasarkan wilayah, pihaknya juga telah memiliki pemetaan wilayah di perairan Karimun yang memiliki potensi dijadikan sebagai jalur yang digunakan untuk melakukan aktivitas penyelundupan.
"Dengan itu, kita bisa memungkinkan untuk memitigasi terkait daerah penyelundupan yang dilakukan oleh mereka-mereka yang akan masuk ke Karimun," sebutnya.
TEGAH Ribuan Batang Kayu Bakau
Ribuan batang kayu bakau asal Indonesia sebelumnya nyaris beredar ke Negeri jiran Malaysia.
Anggota Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri menemukannya dalam Kapal Motor (KM) Rafida Jaya ketika berada di perairan Panjang Utara, Senin (18/10).
Petugas mendapati empat awak kapal membawa batang kayu bakau dari selat Riau yang akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia.
Baca juga: Kanwil DJBC Kepri Hibahkan Barang Senilai Rp 54 Juta ke Yayasan TPQ Fastabiqul Khairat
Baca juga: KKSS Karimun Minta Kasus Haji Permata Diusut Tuntas, Bakal Datangi Kanwil DJBC Kepri
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq mengatakan bahwa kayu bakau telah dilindungi undang-undang.
Hal ini berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak ekosistem sekitar.
"Pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya Pasal 102A karena mengangkut barang ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah," ucap Rofiq saat melakukan pers rilis.
Dengan begitu, pihak DJBC terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal.
"Petugas sudah membawa barang bukti beserta 8 awak kapal ke kanwil khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Berdasarkan data penindakan, pada tahun 2020 pihaknya telah mengamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau hingga saat ini tercatat telah 21.186 batang.
Selain itu, kenaikan jumlah batang kayu sebanyak 280 persen ini diperkirakan sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: KKSS Batam Rapat Jelang Demo Soal Haji Permata ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun
Baca juga: VIDEO Pemusnahan 532,9 Ton Amonium Nitrat Titipan Kejari Karimun di Kanwil DJBC Khusus Kepri
Diketahui Indonesia memiliki kurang lebih 20 persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia.
"Indonesia memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove. Tetapi, yang paling penting adalah bagaimana memelihara, merawat, merehabilitasi yang rusak, sehingga hutan mangrove terjaga,” terangnya.
Tidak hanya itu, ia menegaskan pihak pemerintah juga menjadi peran penting dalam kegiatan rehabilitasi hutan mangrove yang ada di Indonesia.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun