UMK BATAM 2022

Nasib UMK Batam 2022, Rudi Tunggu Penetapan UMP Kepri

Nasib UMK Batam 2022 masih terus berproses. Disnaker Batam menunggu hasil penetapan dari Disnakertrans Kepri meski APINDO Batam sudah bersikap.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri ketika disinggung nasib UMK Batam 2022. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 masih menggantung.

Dinas tenaga kerja (Disnaker) Batam masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri yang saat ini masih dalam pembahasan.

Sesuai aturan berlaku, penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.

Besaran UMK Batam 2022 kembali menjadi sorotan setelah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid menyebut jika kenaikan UMK 2022 Batam mencapai jika presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 sebesar Rp35.429,51.

Atau hanya 0,85 persen dibanding UMK 2021 sebesar Rp4.150.930.

Baca juga: UMK Batam 2022 Diprediksi Bakal Naik Rp35.429, Ini Penjelasan Apindo Batam

Baca juga: Soal UMK, Ganjar Pranowo Minta Maksimal Dialog Ketimbang Demo

Besaran kenaikan ini menurutnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Yang dipertegas dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Sementara serikat buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 dari 7 hingga 10 persen.

Formasi 7 sampai 10 persen ini diambil dari PP Nomor 78 tahun 2015 harus melakukan sesuai KHL.

Berikutnya dari pertumbuhan ekonomi yang diberikan sebesar 5 persen dan inflasi sebesar 2 persen dari 2022.

Sehingga totalnya menjadi 7 persen.

“Memang harus ditetapkan 40 hari sebelum akhir tahun, jadi tergantung provinsi, kalau provinsi lambat, kami juga lambat. Intinya kami menunggu provinsi dulu menetapkan (UMK) dulu, baru kami rapatkan (UMK),” sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (16/11/2021).

Ia menuturkan UMK sudah ditetapkan pada tanggal 20 November, dan maksimal 23 November.

Baca juga: Ini Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMK Batam 2022 hingga 10 Persen

Baca juga: Buruh Tuntut UMK Batam 2022 Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Ini Jawaban Apindo Batam

Namun saat ini UMP belum juga ditetapkan. Ia mengakui masih ada kesempatan untuk membahas tersebut.

“Dari informasi pihak provinsi, mereka sudah membahas dengan dewan pengupahan, tinggal menunggu SK saja,” ucapnya.

Upah minimum kini diatur lebih lanjut dalam PP nomor 36 tahun 2021 tengang pengupahan.

Dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon sebelumnya mengatakan jika pemerintah akan menghitung besaran UMK melalui Omnibus Law.

Sementara status UU Omnibus Law masih belum incraht.

"Pemerintah meminta agar perundingan upah berlandaskan Omnibus Law. Nah UU Omnibus Law ini kan sedang status sengketa. Jadi harus menggunakan aturan yang lama yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 dan turunannya PP Nomor 78 tahun 2015. Kalau belum inkrah tak logis kalau memaksakan omnibus law," katanya.

KATA APINDO Batam

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid sebelumnya mengungkap jika presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 hanya 0,85 persen.

Ini jika merujuk pada petunjuk teknis dalam menentukan upah minimum yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat sebelumnya telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum tahun 2022 lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.

Baca juga: BURUH Batam Minta UMK Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Siska: Saya yang Lajang Saja tak Cukup

Baca juga: Pembahasan UMK 2022 Tunggu Edaran Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker Tanjungpinang

Dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi perkapita masyarakat di suatu daerah.

Kemudian memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah.

Lalu akan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat Provinsi.

Dengan memasukkan semua data ini ke dalam formula yang telah diberikan di PP Nomor 36 tahun Tahun 2021 tentang pengupahan maka nilai UMK Batam tahun 2022 sudah bisa dihitung.

"Surat Edaran (SE) Menaker yang diterbitkan juga memuat data yang dibutuhkan mulai dari tingkat pusat sampai ke data di tingkat Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Dengan menggunakan data dan formula perhitungan yang ada dalam SE Menaker No. B- M/383/HI.01.00/XI/2021, UMK Batam tahun 2022 adalah Rp4.186.359, 51 atau naik sebesar Rp35.429,51 dibandingkan UMK tahun 2021 yang bernilai Rp4.150.930," ungkapnya.

APINDO Batam pun menilai besaran UMK tahun 2022 sudah cukup adil serta lebih objektif daripada formulasi perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Pada daerah yang selama ini upah minimumnya terlalu rendah, maka akan terjadi kenaikkan upah minimum dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang upah minimumnya sudah terlalu tinggi.

Baca juga: Serikat Buruh Desak UMK 2022 Naik 7 Hingga 10 Persen, Apindo Batam: On Track Saja

Baca juga: BURUH Batam Ngotot Minta UMK 2022 Harus Naik 7 hingga 10 Persen, Ini Angka yang Dituntut

"Untuk Batam sendiri karena upah minimumnya sudah terlalu tinggi maka persentase kenaikkan UMK tahun 2022 menjadi relatif tidak begitu tinggi," jelasnya.

Adapun nilai konsumsi perkapita di Kota Batam data yang dirilis BPS adalah Rp 2.067.955 per bulan.

Dengan UMK Batam yang Rp4.186.359,51 di tahun 2022, menurutnya masih bisa menutupi biaya pengeluaran bulanan tersebut dan masih bisa melakukan saving (menabung).

Ia menegaskan, pemberlakuan UMK ini diperuntukkan untuk pekerja lajang yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun.

Oleh karena itu, pihaknya berharap serikat pekerja tidak lagi mempermasalahkan formulasi dan nilai UMK Batam yang dihasilkan oleh formulasi tersebut.

"Karena dalam tahap pembahasan UU Cipta Kerja dan juga pembahasan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, serikat pekerja di tingkat nasional dilibatkan. Terjadi perundingan yang cukup alot dan terjadi kesepakatan- kesepakatan yang dihasilkan perwakilan APINDO, Serikat Pekerja, dan Pemerintah Pusat. Sehingga jika kemudian dipermasalahkan dan ditolak tentunya agak sedikit aneh," ucapnya.

Rafki menambahkan, pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun dan memiliki risiko pekerjaan yang lebih tinggi.

Hal ini tentunya tidak lagi dibayar berdasarkan upah minimum.

Pemerintah mewajibkan adanya perhitungan struktur dan skala upah di perusahaan yang menujukkan skala upah dan ruang upah berdasarkan banyak variabel termasuk masa kerja dan resiko pekerjaan.

Pihaknya mengimbau seluruh perusahaan di Batam untuk segera menghitung dan mengupdate perhitungan struktur dan skala upahnya karena jika tidak ada akan ada sanksi dari pemerintah.

Baca juga: BURUH Batam Minta UMK Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Siska: Saya yang Lajang Saja tak Cukup

Baca juga: Pembahasan UMK 2022 Tunggu Edaran Kemenaker, Ini Kata Kadisnaker Tanjungpinang

Tentunya kepada seluruh pihak terkait untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Batam ini karena investasi kita sedang terpuruk dan investasi baru sangat dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan," tuturnya.

Mengingat, tingkat pengangguran terbuka di Kota Batam telah mencapai 11 persen yakni kurang melonjak dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 7 hingga 8 persen.

"Jika iklim investasi kurang kondusif maka investor akan enggan datang ke Batam dan saudara-saudara kita yang sedang menganggur tentunya akan semakin sulit mendapatkan pekerjaan," sebutnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Rebekha Ashari Diana Putri)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang UMK Batam 2022

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved