PENGANIAYAAN SISWA DI BATAM
HEBOH Dugaan Kekerasan Pelajar SPN Dirgantara Batam, UPTD PPA Kepri Fokuskan Hak Anak
Dugaan kekerasan terhadap pelajar SPN Dirgantara Batam kini dalam penyelidikan Polda Kepri.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ada sejumlah fakta baru yang berhasil terungkap, bahwa para korban mendapatkan perlakuan kekerasan sudah sejak duduk di bangku kelas 1sampai dengan kelas 3 SMK.
Mereka mendapatkan tindakan kekerasan, karena melakukan pelanggaran.
Untuk pelanggaran yang dilakukan, Dirkrimum belum dapat menjabarkan secara rinci.
“Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan, jika melihat bukti yang ada tidak menutup kemungkinan akan naik ketahap penyidikan,” katanya.
Direktur Kriminal Umum itu menegaskan akan mengambil langkah tegas dan profesional untuk penanganan kasus dugaan penyiksaan anak murid siswa.
“Semua masih dalam tahapan penyelidikan ya, kita sedang kumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi saksi,” tuturnya.
Jika nantinya terbukti unsur penyiksaan, ia menyebutkan sanksi pidana telah menanti oknum yang terlibat.
Disamping itu penyidik juga akan menerapkan pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Pasal yang akan disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 80 JO Pasal 76 (C) UU no 35 Tahun 2014 tentang perundungan perempuan dan anak.
Baca juga: Helmy Hemilton Laporkan Hakim PN Batam ke MA Hingga KY Buntut Dugaan Penganiayaan
Baca juga: Putra Ahok Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Nicholas Sean Purnama
REAKSI Kemendikbudristek
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami sejumlah siswa di SMK Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam telah sampai ke telinga siswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto pun angkat bicara.
Dia pun menegaskan, pihaknya mengecam adanya tiga dosa besar pendidikan, termasuk perundungan.
"Kemendikbud Ristek secara tegas mengecam tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Anang mengatakan, Kemendikbud Ristek bekerja sama dengan pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik tiga dosa besar di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Habib Bahar Duel dengan Ryan Jombang, Terpidana Pembunuhan dan Penganiayaan Cekcok Dipicu Uang
Baca juga: Ayu Thalia Alias Tatha Anma Laporkan Nicholas Sean ke Polisi, Putra Ahok Diduga Lakukan Penganiayaan
Ia menegaskan, sudah ada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.