Hajatan Warga Jadi Mencekam, Oknum Perangkat Desa Aniaya Mantan Kades, Korban Tolak Damai

Mantan kepala desa menjadi korban penganiayaan oleh oknum aparatur desa yang mabuk saat menghadiri hajatan warga. Korban menolak damai.

TribunBatam.id/Istimewa/via TribunJatim.com
Hajatan warga di salah satu desa berubah mencekam, Minggu (21/11) malam setelah oknum perangkat desa diduga mabuk menganiaya mantan kepala desa (kades) menggunakan botol bir. 

GRESIK, TRIBUNBATAM.id - Pesta hajatan warga yang semula meriah, Minggu (21/11) sekira pukul 23.00 WIB seketika mencekam.

Seorang perangkat desa berinisial REP menganiaya mantan Kades Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik bernama Slamet Suryanto.

Pria 56 tahun itu mengalami luka robek pada bagian telinga akibat penganiyaan itu.

Oknum perangkat desa tersebut diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol hingga nekat menganiaya mantan Kades periode 1995 hingga 2004 itu.

Kejadian saat hajatan warga Dusun Mando, Desa Pandu, Kecamatan Cerme itu kini ditangani polisi setelah Slamet Suryanto membuat laporan ke Polsek Cerme.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam Diproses Hukum, Gubernur Mengaku Miris 

Baca juga: KORBAN Divisum, Polda Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam

Meskipun oknum perangkat desa telah mengakui perbuatannya serta mengaku khilaf.

Slamet, sapaan akrabnya menuturkan, saat itu dia hanya membela diri dengan tangan kosong saat kepala dan telinganya dikepruk botol bir.

"Kepala, telinga saya dikepruk botol, saya melindungi diri dengan tangan. Kalau ditusuk mata saya bisa buta. Saya bisa berbela diri karena dikepruk bir ada isinya. Saya dipukul pecahan botol bir hingga babak belur," terang Slamet seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (23/11/2021).

Slamet juga mengaku dilempar botol bir. Ada tiga orang yang menganiaya, satu dilerai anaknya dan dua langsung melakukan pengeroyokan di acara hajatan.

Belum diketahui alasan tiba-tiba kepala korban dipukul mengunakan botol bir oleh terduga pelaku.

"Saya tidak tahu penyebabnya apa. Saya duduk tiba-tiba diserang. Dia memang sudah mengakui kesalahan, mabuk, khilaf. Tapi saya tidak terima," tegasnya.

Slamet berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya, serta terduga pelaku dihukum sesuai perbuatannya.

Menurutnya, langkah hukum yang diambilnya menyangkut harga dirinya.

"Saya tidak ingin damai dan lanjut tempuh jalur hukum. Karena itu perangkat semestinya tidak mabuk-mabukan. Seharusnya bisa memberi contoh yang baik," sebutnya.

Baca juga: Dua Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UNS Berujung Pilu Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Sempat Viral, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan Karyawan Kopitiam di Batam

Kapolsek Cerme, AKP Musihram yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan penganiayaan tersebut.

AKP Musihram menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi.

"Satu saksi sudah kami periksa," ujar AKP Musihram.

KASUS Penganiayaan Pelajar di Batam

Jika di Gresik ada mantan kades yang dianiaya oleh oknum perangkat desa, lain lagi ceritanya dengan di Batam.

Sejumlah pelajar Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam diduga menjadi korban kekerasan dan penganiayaan.

Sejumlah orang tua peserta didik pun melaporkan apa yang dialami anak mereka ke Ditreskrimum Polda Kepri.

Dalam proses membuat laporan, mereka didampingi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kepri, termasuk Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Batam.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami peserta didik SMK Penerbangan Dirgantara Batam.

Penyidik meminta keterangan 5 peserta didik yang diketahui menjadi korban berinisial IN, SA, RA, GA dan FA.

Ditreskrimum Polda Kepri bahkan telah melayangkan surat untuk visum et repertum untuk peserta didik SPN Dirgantara Batam yang diduga menjadi korban aksi kekerasan dalam dunia pendidikan di Batam ini.

Tidak hanya meminta untuk segera dilakukan visum, penyidik juga telah menyita dokumen yang foto terkait kekerasan yang dialami para peserta didik itu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya telah menerima laporan polisi dengan nomor: LP-B / 138 / XI / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 19 November 2021.

Baca juga: Siswa di SPN Dirgantara Boleh Pilih Sekola Lain Jika Sekolah Itu Terbukti Lakukan Pelanggaran Hukum

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SPN Dirgantara Batam Diproses Hukum, Gubernur Mengaku Miris 

″Ada lima orang korban dalam kasus yang dilaporkan ini. Pertama inisial IN umur 17 Tahun, inisial SA 18 tahun, RA 17 tahun, GA 17 tahun dan Inisial FA 17 tahun. Kelimanya merupakan pelajar dari SMK Penerbangan Dirgantara, Kota Batam,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Sabtu (20/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sejumlah korban ini diketahui mendapat perlakuan tak pantas sejak masih kelas 1 hingga kelas 3.

Mereka mendapat perlakuan kekerasan dikarenakan pelanggaran yang mereka buat.

Bentuk kekerasannya pun beragam. Mulai dari kekerasan secara verbal, termasuk kekerasan fisik.

″Termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik itu. Dokumennya sudah ada di kami,” ucapnya.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini merupakan bentuk respon cepat dari kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang terjadi di SMK Penerbangan Dirgantara Batam.

“Jika nanti telah ditemukan dua alat bukti yang kuat. penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunJatim.com/Willy Abraham)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Penganiayaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved