KORUPSI DI BINTAN

KPK Panggil Anggota DPRD Bintan LAGI, Usut Tuntas Kasus Korupsi Apri Sujadi

Pemanggilan anggota DPRD Bintan oleh KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Apri Sujadi bukan yang pertama.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir saat meninggalkan Polres Tanjungpinang, Selasa (6/4/2021). Ia kembali dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Apri Sujadi. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilannya masih terkait tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga 2018.

Dalam kasus ini, Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan Mohd. Saleh Umar telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (12/8).

KPK memprediksi kerugian Negara yang ditimbulkan oleh keduanya ditaksir mencapai Rp 250 Miliar.

Muhammad Yatir sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Selasa (6/4).

Anggota DPRD Bintan periode 2019-2024 itu diminta datang oleh penyidik KPK di Balai Antan Seladang Polres Tanjungpinang.

Baca juga: Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pencairan Insentif di Puskesmas Sei Lekop Bintan

Baca juga: Penyidik Kejari Tahan Ponsel Kepala Puskesmas, Usut Insentif Fiktif Nakes

Selain Yatir, Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhordanus juga diminta keterangannya sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK.

"Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka inisial AS dan kawan-kawan.

Di antaranya Muhammad Yatir, Anggota DPRD Kab. Bintan periode 2019 sampai 2024 dan Yhordanus, Direktur PT Yofa Niaga Pastya," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (1/12/2021).

Penyidik KPK sebelumnya secara intens terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini.

Enam saksi sebelumnya diminta keterangan oleh penyidik KPK di Mapolres Tanjungpinang, Senin (8/11).

Kini giliran mantan ajudan Bupati Bintan nonaktif, Rizki Bintani yang diminta keterangannya oleh penyidik KPK.

Bedanya pemeriksaan terhadap Rizki Bintani dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Rizki Bintani sebelumnya pernah dilakukan KPK pada 5 April 2021.

Saat itu, ia diperiksa bersama empat saksi lainnya di Polres Tanjungpinang.

Tidak hanya mantan ajudan Bupati Bintan nonaktif dan sejumlah pejabat.

Sejumlah pihak mulai dari eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun, mantan Wakil Bintan hingga perwakilan Bea Cukai diminta keterangannya oleh lembaga anti rasuah itu.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan

Baca juga: BREAKING NEWS, Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Terkait Pencairan Insentif Fiktif

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu masih dalam perkara kasus korupsi.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AS dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri.

Ia mengungkapkan, Rizki Bintani diperiksa bersama pihak swasta atas nama Norman.

FAKTA-Fakta Seputar Kasus Korupsi di Bintan

Bupati Bintan Apri Sujadi berstatus tersangka atas kasus korupsi kuota cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8).

Selain ia, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan berinisial Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka.

Keduanya langsung ditahan lembaga anti rasuah itu karena terjerat kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Kasus ini setidaknya mencuat setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat secara maraton di Polres Tanjungpinang pada Kamis (25/2/2021).

Tidak hanya pejabat Pemkab Bintan. Sejumlah pejabat BP Kawasan Bintan hingga pejabat Pemprov Kepri hingga pengusaha secara bergantian di Polres Tanjungpinang.

Penyidik KPK ketika itu juga memanggil anggota DPRD Bintan Yatir dan mantan Sekda Bintan Azirwan untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (6/4).

Penyelidikan KPK untuk mengungkap kasus korupsi di Bintan kembali berlanjut pada Senin (1/3).

Di sana, tim penyidik KPK menggeledah Kantor BP Bintan yang berlokasi di Jalan Raya Tanjunguban Km 16 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Tiga mobil dipersiapkan untuk mengangkut sejumlah dokumen dari penggeledahan yang berlangsung selama 12 jam lamanya.

Penyidik KPK membawa satu koper serta tiga kardus berisi dokumen.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Bintan yang terletak di Bandar Seri Bintan Buyu.

Baca juga: Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Modusnya

Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi

Satu hari setelahnya, penyidik KPK menggeledah 4 lokasi di Pulau Bintan.

Dua di antaranya merupakan rumah pejabat Bintan yang berlokasi di Tanjungpinang.

Rabu 3 Maret 2021, penyidik KPK mendatangi gudang perusahaan CV Three Star Bintan dan PT Tirta Anugrah Sukses yang berlokasi di Tanjuuban.

Lebih dari empat jam penggeledahan, tim penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata lengkap membawa sejumlah dokumen dalam koper hitam.

Berikut ini fakta-fakta kasus korupsi kuota cukai yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi:

1. Penjelasan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota rokok di Kabupaten Bintan, Kamis (12/8/2021).

Penetapan ini disampaikan KPK dalam konferensi persnya melalui Instagram official KPK.

Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah mentapkan dua tersangka dugaan korupsi kouta cukai di Kabupaten Bintan.

Dua tersangka tersebut berinisial AS dan MSU.

Baca juga: Abraham Samad Ternyata Pernah Abaikan Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Baca juga: Pembangunan Daerah Wajib Direncanakan, Gubernur Kepri : Harus Matang dan Bebas Korupsi 

Dimana AS sendiri saat ini menjabat sebagai Bupati Bintan dan MSU menjabat sebagai Plt Kepala BP Bintan.

"Untuk AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, dan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," sebutnya, Kamis (12/08/2021).

Bupati Bintan saat ini adalah Apri Sujadi.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," himbaunya.

2. Kumpulkan Sejumlah Pengusaha di Batam

Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan konstruksi perkara atas penetapan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) tersangka kasus korupsi di Bintan.

Selain Apri Sujadi, Plt Kepala BP Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) juga bernasib sama.

Keduanya dijerat kasus dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Dijelaskannya, pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-
710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.

"Kemudian pada 17 Februari 2016, inisial AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan," sebutnya, Kamis (12/8/2021).

Selanjutnya di awal Juni 2016 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan," ucapnya kembali.

Seiring waktu, pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri, sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU.

Lalu atas persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian sebagai berikut:

1. Gol. A sebanyak 228.107,40 liter,
2. Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan
3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter

Berikutnya pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.

Di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.

Pada Februari 2018, AS memerintahkan Alfeni Harmi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan BP Bintan dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton.

Sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah. Untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11. 000 karton.

Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018, diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

"Dari tahun 2016 sampai dengan 2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT. TAS yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota cukai di BP Bintan dimaksud," jelasnya.

Terhadap perbuatan para tersangka, diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

"Atas perbuatannya, AS dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ujarnya.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar," sambungnya.

3. Terima Bersih Rp 6,3 Miliar, Negara Dibuat Rugi Rp 250 Miliar

Tidak tanggung-tanggung Bupati Bintan Apri Sujadi menerima uang setoran Rp 6,3 Miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Tidak hanya Apri, Saleh Plt kepala BP Bintan menerima uang sebesar Rp 800 juta.

Akibat ulah kedua tersangka ini negara merugi sebanyak Rp 250 Miliar.

KPK mengatakan Apri Sujadi menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan.

"AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Selain Apri Sujadi, KPK turut menjerat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar (MSU).

Alexander membeberkan, Saleh diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta dalam kasus ini.

"Tersangka MSU dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," katanya.

KPK menduga dari tindakan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 250 miliar.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," ujar Alexander.

Kini kedua tersangka itu dilakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan.

Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," ujar Alexander.

Alex menjelaskan, setelah mulai menjabat pada 2016, Apri mengumpulkan distributor yang mendapatkan kuota rokok di sebuah hotel di Batam.

Dalam pertemuan itu, KPK menduga Apri menerima sejumlah uang dari para pengusaha rokok yang hadir.

Pada Mei 2017 di sebuah hotel, Apri Sujadi kembali memerintahkan mengumpulkan, serta memberikan arahan kepada para distributor sebelum penerbitan Surat Keputusan Kuota Rokok tahun 2017.

Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.

Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.

Selanjutnya pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.

Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.

KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.

Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Apri dan Saleh dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4. Sosok Apri Sujadi

Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/08/2021).

Penetapan ini disampaikan KPK dalam konfrensi persnya melalui Instagram oficial KPK.

Selain Aapri Sujadi ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka berinisal MSU.

Saat ini Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata masih menyampaikan materi konfrensi perss.

DUA kali Jabat Bupati

Sepak terjang Bupati Bintan Apri Sujadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diketahui seorang politisi yang cukup terkenal di Kepri.

Apri Sujadi pernah menduduki jabatan sebagai Wakil ketua DPRD Provinsi Kepri.

Ia juga diketahui beberapa kali tersandung masalah dalam karir politiknya.

Terbaru, dia didepak dari partai Demokrat karena melakukan pembelotan.

Dia adalah satu-satunya kader Demokrat Kepri yang dipecat oleh AHY.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved