BPJS
Cara Mencairkan Klaim Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaaan, Ada Santunan Upah hingga Sembuh
Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja.
Pasalnya setiap pekerjaan memiliki risiko kerja yang beragam.
Ada pekerjaan yang memiliki risiko kecil dan besar.
Baik itu pekerjaan area perkantoran maupun kerja di lapangan seperti pekerja konstruksi, galangan kapal, dan lainnya.
Program JKK ini memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas.
Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya.
Hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.
Baca juga: Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di-PHK, Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja
Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini
Jika peserta program JKK mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp 174 juta.
Adapun besaran iuran program JKK ini bagi pekerja penerima upah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan, bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp 370.000 bagi jasa konstruksi.
Selain untuk pekerja biasa, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat dan besaran iuran khusus bagi pekerja migran Indonesia yang rinciannya bisa dilihat pada situs ini.
Lantas, bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK ini?
Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKK Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan
Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan
Melansir situs resminya, syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
Baca juga: Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
- Formulir Tahap II Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
- Kuitansi biaya pengangkutan; Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Formulir-formulir yang diperlukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat diunduh melalui laman formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan atau diperoleh di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan
Setelah melengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
- Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
- Dilayani oleh petugas.
- Menerima tanda terima klaim.
- Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.
Baca juga: Cara Mengetahui BI Checking atau SLIK Online, Serta Trik Hapus Blacklist BI Agar Lolos Pinjaman Bank
Baca juga: Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian STNK Sebelum Beli Kendaraan Bekas
Jangka waktu penyelesaian dan biaya klaim BPJS Ketenagakerjaan ini memakan waktu hingga tujuh hari kerja.
Selama waktu tersebut, dapat dilakukan pengecekan status klaim melalui situs Informasi Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dicatat, perusahaan harus tertib melaporkan baik secara manual ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2x24 jam setelah kejadian kecelakaan.
Perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Demikian syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus Program JKK.
Meski tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan, namun perlu diketahui cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan ini. (*)