Syarat Pencairan JHT Wajib Usia 56 Tahun, SIMAK Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua Sebelum Mei 2022
Aturan baru pencairan dana JHT diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022, selanjutnya berlaku tiga bulan setelah diundangkan
TRIBUNBATAM.id - Kamu yang berstatus buruh atau pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus Penerima Upah, ke depan tak bisa dengan cepat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru yang ditetapkan pemerintah mengatur kalau JHT bisa dicairkan bila pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.
Dalam Permenaker 2/2022, tertulis aturan baru itu telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022, dan selanjutnya berlaku tiga bulan setelah diundangkan, yaitu bulan Mei 2022.
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.
Aturan ini berbeda dari sebelumnya, di mana dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 menyebutkan JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
JHT merupakan salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan pekerja dan pemberi kerja.
Baca juga: Aturan Lengkap JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun Berdasarkan Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Baca juga: Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagkerjaan Tunggu Usia 56 Tahun, Ini yang Didapat Pekerja PHK?
Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Manfaat JHT yaitu uang tunai yang besarnya dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan sekaligus bila:
- Peserta mencapai usia 56 tahun
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
Adapun yang termasuk usia pensiun antara lain peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Diambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
- Diambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk uang perumahan
Syarat dokumen untuk klaim JHT
Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut dokumen yang digunakan untuk klaim JHT:
1. Mengundurkan diri/PHK Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Baca juga: KSPI Protes Keras JHT Cair di Usia 56 Tahun : Permenaker Jilat Ludah Sendiri Kebijakan Jokowi
Baca juga: Soal Aturan Baru Pencairan JHT, ASPEK Indonesia: Pemerintah Jangan Semena-mena!
2. Usia pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Cacat Total Tetap
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasihat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
4. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
Baca juga: Diam-diam Jokowi Siapkan Program Ini, Gantikan JHT yang Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP
5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
6. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
- Buku Tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya)
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diajukan via Online, Cek Berkas yang Harus Disiapkan
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online
Cara klaim JHT
Berikut cara mengklaim JHT:
1. Klaim JHT online
Pengajuan klaim secara online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yaitu:
- Mencapai usia pensiun
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berikut ini langkah-langkah pencairan JHT secara online:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi data awal, yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunduh dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui videocall untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
2. Klaim JHT di kantor cabang
Pengajuan klaim melalui kantor cabang dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yaitu:
- Mencapai usia pensiun
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah NKRI selamanya
- Cacat total tetap
Langkah pendaftaran ajuan klaim JHT di kantor cabang, yaitu sebagai berikut:
- Melakukan scan QR code yang tersedia di kantor cabang
- Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi peserta akan diarahkan melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan peserta
- Menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Klaim JHT Melonjak Imbas Pandemi, Direksi BPJAMSOSTEK Pastikan Pelayanan Tetap Prima
Baca juga: Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Nilainya Maksimal 30 Persen
3. Klaim prioritas
Pengajuan klaim tersebut diperuntukan untuk peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung pada kantor cabang BPJAMSOSTEK melalui antrean khusus.
Adapun kriteria peserta khusus, di antaranya:
- Peserta dengan kondisi hamil
- Manula
- Kurang sehat (sakit)
Berikut langkah pengajuan melalui klaim prioritas:
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain)
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
- Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilahkan untuk
- Mengambil antrean khusus
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan
4. Bank Kerja Sama (SPO)
Pengajuan klaim melalui metode Bank Kerjasama dapat dilakukan dengan datang langsung pada kantor cabang atau bank kerja sama terdekat.
Adapun kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui Bank Kerjasama yakni:
- Mencapai usia pensiun
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Langkah pengajuan melalui bank kerja sama adalah:
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00-15.30 hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain)
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Bidik Peserta JHT yang Kena PHK, BPJamsostek Ajukan Pelatihan Vokasi di Batam
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)