PPKM Diperpanjang 15-28 Februari 2022 Luar Jawa-Bali, Daerah dengan Level 3 Naik
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang dua pekan, dimulai pada Selasa 15 hingga 28 Februari 2022
PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang selama sepekan ke depan.
Pada periode PPKM Level 3 ada penyesuaian aturan, termasuk kegiatan work from office (WFO) yang kapasitasnya diperbolehkan 50 persen.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Begini Reaksi Warga Batam
Baca juga: Siap-siap PPKM Level 3, Ini Daftar Daerah Naik Tingkat Gegara Corona, Epidemiolog Bilang Ini
"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih."
"Selain itu, aktivitas seni budaya, sosial masyarakat baik di fasus dan tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM secara daring, Senin (14/2/2022).
Dikatakan, penyesuaian kapasitas maksimum tersebut, akan memberikan kesempatan kepada para pekerja informal seperti pedagang di pinggir jalan.
Mulai dari tukang gorengan tukang bakso hingga para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitas, sehingga tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, aturan terkait penyesuaian PPKM Level 3 akan diatur lebih rinci pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan dirilis hari ini (Senin).
"Detail peraturan ini akan tertuang di dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," imbuhnya, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Luhut pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.
"Dan sekali lagi juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi 1-2 dan booster, karena vaksin sangat cukup saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah," tegasnya.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat.
"Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekadar membubarkan," jelas Luhut.
Baca juga: Inmendagri Terbaru, Dua Kota di Kepri Batam dan Tanjungpinang PPKM Level 2, Lainnya 1
Baca juga: Batam PPKM Level 2 Cuma Satu-Satunya di Kepri, Dampak Pemulangan PMI?
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id/ TRIBUNNEWS/ Kontan)