Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan

Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP)

()
Ilustrasi NPWP - Cara Menghapus NPWP secara Online dan Offline, Syarat & Kategori yang Boleh Mengajukan 

TRIBUNBATAM.id - Tahukah Anda bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dinonaktifkan atau dilakukan penghapusan?

Permohonan penghapusan NPWP bahkan dapat dilakukan secara online maupun tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP).

Sebagai informasi, NPWP adalah identitas wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap WNI yang telah memenuhi syarat membayar pajak wajib memiliki NPWP.

Dokumen Persyaratan Penghapusan NPWP

Adapun dokumen yang disyaratkan untuk menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia

2. Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya

3. Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah

4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP pajak yang dimiliki, untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP

Baca juga: Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini

5. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP

6. Dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk wajib pajak badan

Cara Menghapus NPWP

Secara umum, cara menghapus atau menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online atau manual di kantor pajak terdekat. 

Penghapusan NPWP Online

- Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id

- Unggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-Registration

- Jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik

- Jika dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, maka permohonan dianggap tidak diajukan

- Sedangkan jika dokumen yang disyaratkan telah diterima lengkap, maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik

Baca juga: Data Kanwil DJP Kepri, Ratusan Wajib Pajak Belum Miliki NPWP

Baca juga: Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya

Hal yang perlu diperhatikan, permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan wajib pajak melalui aplikasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan mempunyai kekuatan hukum.

Wajib pajak yang menyampaikan formulir penghapusan secara online, harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke kantor KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Penghapusan NPWP Manual

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis atau manual.

Ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP di KPP terdekat.

Kemudian, menyerahkan dokumen yang disyaratkan ke KPP tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.

Selain itu, penghapusan bisa juga diurus melalui kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Apabila permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP, maka pihak KP2KP akan meneruskannya ke KPP.

Untuk diketahui, jika permohonan diterima secara lengkap, pihak KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat.

Dilansir dari kompas.com, sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.

Baca juga: Apa Itu NPWP dan Cara Mengurusnya, Bisa Daftar Online atau ke Kantor Pajak

Baca juga: Jalin Kerja Sama Perpajakan, DJP Kepri dan Uniba Bentuk Tax Center

Kategori Boleh Dihapus NPWP Miliknya

Dalam Pasal 9 ayat 4, mereka yang diperbolehkan menghapus atau menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya

- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik, atau pegawai dan penghasilan netonya tidak melebihi ptkp

- Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP dan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kepala keluarga

- Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi

- Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha

- Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di indonesia

- Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak

- Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP caban.

Baca juga: Cara Mengetahui Nilai Pajak Masuk Impor ketika Belanja Online dari Luar Negeri

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia, Tidak Perlu Lagi ke Samsat

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved