Senin, 27 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Cek dan menghitung Denda Telat Bayar Pajak Sepeda Motor

Mengetahui jumlah denda akan mempermudah pemilik kendaraan untuk mempersiapkan biaya yang harus dibayarkan.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Foto ilustrasi sejumlah warga sedang melakukan pengurusan di kantor Samsat Batam di Batam Center, Batam, Kepri, belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id - Bagaimana cara menghitung denda telat bayar pajak motor?

Ini pasti jadi pertanyaan pemilik motor yang telat membayar pajak kendaraannya karena alasan tertentu.

Mengetahui jumlah denda akan mempermudah pemilik kendaraan untuk mempersiapkan biaya yang harus dibayarkan.

Seperti diketahui pemilik kendaraan bermotor, baik roda sepeda motor maupun mobil wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya.

Jika terlambat membayar, pemilik kendaraan akan dikenakan denda. 

Jumlah denda yang dikenakan bergantung dari bobot dan nilai jual motor tersebut. 

Denda keterlambatan bayar pajak motor mulai dikenakan 1 hari setelah tanggal jatuh tempo atau denda berjalan.

Artinya, semakin lama denda keterlambatan tidak dibayarkan, semakin mahal jumlah denda yang harus Anda bayar. 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Tahunan Motor dan Mobil Online via Tokopedia, Lebih Praktis Cukup Pakai HP

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor secara Online Lewat SIGNAL, Mudah dan Praktis

Dengan begitu, Anda disarankan untuk tepat waktu dalam membayar pajak agar terhindar dari tilang dan denda yang besar. 

Nominal pajak motor yang harus Anda bayar tercantum pada lembaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 

Rumus Denda Pajak Motor

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam cara menghitung denda telat bayar pajak motor.

Misalnya saja nominal PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. 

Dari keempat hal itu, yang dikenakan denda umumnya PKB dan SWDKLLJ saja. Sementara biaya administrasi STNK dan TNKB bervariasi. 

Sebagai catatan, nominal PKB setiap motor berbeda, namun besaran SWDKLLJ ditentukan dari kapasitas cc motor Anda. 

SWDKLLJ biasanya dikenakan bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak motor lebih dari sebulan setelah tanggal jatuh tempo.

Rumus menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut:

Tahun menunggak x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Dengan demikian berikut cara menghitung denda pajak motor: 

- Denda terlambat 2 hari hingga 1 bulan dikenakan denda sebesar 25 persen

- Terlambat 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Baca juga: Jangan Bingung, Berikut Syarat Mengurus Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor

Baca juga: STNK Hilang tapi Motor Belum Lunas? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

- Terlambat 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Terlambat 2 tahun: 2x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Jika tahun denda pajak lebih dari 2 tahun, rumus hitungnya sama, hanya besaran tahun mengikuti lama pajak motor Anda mati.

Anda bisa melakukan pembayaran denda di sejumlah tempat seperti kantor samsat, samsat keliling, dan gerai samsat. 

Namun, di tengah situasi pandemi, kini pembayaran denda pajak motor dapat dilakukan secara daring. 

Pembayaran denda pajak motor dapat dilakukan di pelayanan Samsat Online Nasional. Selain itu, Anda juga bisa mengecek berapa denda pajak yang harus Anda bayar. 

Cara Cek Denda Pajak Motor

Ada dua cara mengetahui denda pajak motor, berikut di antaranya.

1. Cek Denda Pajak Motor via e-samsat

- Buka situs e-samsat berdasarkan provinsi tempat Anda tinggal

- Masukkan nomor polisi dan KTP pemilik kendaraan

- Besaran denda pajak yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis

2. Cek Denda Pajak Motor via SMS

- DKI Jakarta: Metro (spasi) Nopol motor, lalu kirim ke 1717

- Jawa Barat: Poldajbr (spasi) Nopol motor, lalu kirim ke 3977

- Jawa Timur: JATIM (spasi) Nopol motor, lalu kirim ke 7070

Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK dan Biaya Pajak Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Bermotor

Baca juga: INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022

Untuk diketahui, cek denda pajak via SMS sementara hanya tersedia di tiga provinsi di atas.

Sementara untuk cek denda pajak motor e-samsat telah hadir di banyak provinsi di Indonesia.

Cara lainnya, Anda bisa mendatangi langsung kantor samsat terdekat.

Sebisa mungkin bayar pajak sebelum jatuh tempo agar besaran denda tidak semakin membengkak.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved