PUBLIC SERVICE

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Melamar Kerja, Intip Syaratnya

SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora
Suasana di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Bintan ketika warga mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Para pencari kerja yang akan melamar pekerjaan biasanya melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam berkas lamarannya.

Baik itu melamar kerja di perusahaan swasta ataupun untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri.

Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. 

SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian terkait pemohon dan berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan.

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Kelurahan

Baca juga: Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

SKCK bisa diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku dan warga masih memerlukannya. 

Lalu apa saja syarat mengurus SKCK

Syarat SKCK untuk WNI:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP

6. Enam lembar pas foto berwarna

- Ukuran 4x6 cm
- Latar belakang merah
- Foto dengan berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
- Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang berhijab

Baca juga: Logo HALAL MUI Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengurus Sertifikasi HALAL di BPJPH Kemenag

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha untuk Kafe dan Restoran, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat SKCK untuk WNA

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi paspor

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Enam lembar pas foto berwarna

- Ukuran 4x6 cm
- Latar belakang merah
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Foto tidak menggunakan aksesoris di wajah
- Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang berhijab

Bagaimana cara membuat SKCK?

Warga bisa memilih apakah hendak membuat SKCK dengan datang ke kantor polisi atau secara online. 

Ada pula perbedaan cara membuat SKCK baru atau cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Cara membuat SKCK baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. 

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Orang Pribadi 2022, Ini Persyaratannya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris, Simak Prosedur dan Syaratnya

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Cara membuat SKCK Online

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online.

Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Situs membuat SKCK online adalah di https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut.

Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Berapa biaya pembuatan SKCK?

Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dikutip dari situs Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved