PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2022 secara Online, Ini Syaratnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.
- Siapkan fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
Syarat perpanjang SIM via aplikasi
Dilansir dari laman resmi Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:
- SIM lama Anda
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
Baca juga: Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Cukup Ikuti Langkah Ini
Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Cara perpanjang SIM via aplikasi
Berikut cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Playstore.
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.