PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2022 secara Online, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. 

Kompas.com
Ilustrasi membuat SIM 

- Siapkan fotokopi KTP

- Fotokopi SIM lama

- Bukti cek kesehatan

Syarat perpanjang SIM via aplikasi

Dilansir dari laman resmi Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:

- SIM lama Anda

- E-KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

Baca juga: Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Cukup Ikuti Langkah Ini

Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Pribadi yang Hilang atau Rusak secara Online

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Cara perpanjang SIM via aplikasi

Berikut cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

- Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Playstore.

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved