PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2022 secara Online, Ini Syaratnya
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, itu juga tergantung antrian yang tersedia.
Jika antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00 - 15.00. Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Melamar Kerja, Intip Syaratnya
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Siapkan Berkas Ini Sebelum ke Kelurahan
Cara perpanjangan SIM melalui website
Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui website:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online".
- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan. Isi data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
- Pengambilan foto dan pencetakan SI.
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Berikut ini biaya perpanjangan SIM:
- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000
- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000
- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000
(*)