PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2022 secara Online, Ini Syaratnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. 

Kompas.com
Ilustrasi membuat SIM 

TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. 

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.  

SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, ini berlaku untuk SIM semua golongan. 

Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM tahun 2022? 

Syarat dan cara perpanjangan SIM 2022

Mengutip Kompas.com Jumat, (18/3), menurut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Cara Membuat SIM Secara Online dengan 2 Aplikasi Ini, Beserta Rincian Biayanya

Baca juga: INI Syarat Usia Terbaru untuk Membuat SIM A, B, C, dan D

SIM akan tidak berlaku lagi jika:

- Habis masa berlakunya

- Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi

- Diperoleh dengan cara tidak sah

- Data yang terdapat dalam SIM diubah

- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, namun mengikuti tanggal penerbitannya.

Syarat perpanjang SIM

Berikut adalah syarat yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan SIM:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved