Senin, 27 April 2026

PUBLIC SERVICE

Waktunya Berlibur ke Luar Negeri, Cek Dulu Cara Perpanjang Paspor Terbaru 2022 Beserta Biayanya

Pemilik paspor sebaiknya melakukan perpanjangan paspornya ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA
Foto ilustrasi. Petugas Imigrasi Dabo lakukan pengambilan data biometrik foto serta sidik jari pemohon Eazy Passport 

TRIBUNBATAM.id - Beberapa negara sudah membuka pintu masuk bagi para wisatawan meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19. 

Misalnya saja Singapura, Malaysia, Thailand, Turki, dan lainnya.

Kesempatan untuk berlibur dan bepergian ke luar negeri kini terbuka lebar.

Bagi Anda yang ingin bepergian, namun masa berlaku paspor nyaris habis, informasi berikut bisa jadi panduan memperpanjang paspor dengan lebih mudah.

Seperti diketahui paspor merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antarnegara. 

Paspor dapat diperpanjang melalui kantor imigrasi jika sudah habis masa berlakunya. 

Untuk memperpanjang paspor, syaratnya lebih mudah dibandingkan dengan proses mengajukan ganti paspor.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi setelah Mendaftar via M-Paspor

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Berikut Ini Dokumen yang Diperlukan

Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang paspor?

Syarat dan cara perpanjang paspor 2022

Dilansir dari Indonesia.go.id, sebaiknya pemilik paspor melakukan perpanjangan paspornya ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

Hal tersebut dikarenakan, biasanya negara yang dikunjungi pemilik paspor mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

Proses memperpanjang paspor lebih mudah dibandingkan dengan proses mengganti paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopiannya.

Berikut ini syarat perpanjang paspor:

Syarat perpanjang paspor

- Paspor lama

- e-KTP beserta fotokopinya

- Surat keterangan (Suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP

Cara mendapatkan antrean pengurusan paspor

Jika Anda ingin mendapatkan nomor antrean yang digunakan untuk memperpanjang paspor, Anda dapat mengurusnya via web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor di HP Android.

Untuk antrean paspor via Whatsaap juga bisa dilakukan, sayangnya baru tersedia di sejumlah kantor imigrasi.

Berikut cara mengurus via Whatsapp:

- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan

- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Bulan Tahun Lahir#Tanggal Layanan

- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan

Baca juga: Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Online via Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Praktis

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM 2022 secara Online, Ini Syaratnya

- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tanggal Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Tata cara mengurus perpanjangan paspor

Setelah mendapatkan nomor antrean, silakan Anda datang ke kantor Imigrasi yang dimaksud.

Berikut adalah prosedur urus perpanjangan paspor:

- Ambil formulir aplikasi di loket

- Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP

- Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari

- Tanda terima diberikan beserta kode bayar

- Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara

- Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik

Cara pendaftaran secara online

Dilansir dari Kompas.com (17/2/2022), berikut ini adalah cara perpanjang paspor menggunakan aplikasi online M-Paspor:

- Membuat akun

- Pilih keperluan

- Unggah berkas persyaratan

- Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan

- Lakukan pembayaran

- Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas

Baca juga: Logo HALAL MUI Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengurus Sertifikasi HALAL di BPJPH Kemenag

Baca juga: 3 Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

- Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara

- Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia

Biaya perpanjangan paspor

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Dan untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama waktu mengurusnya adalah sebesar Rp 1.000.000 (layanan ini di luar biaya penerbitan paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

1. Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000

2. Biaya beban paspor rusak Rp 500.000

3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved