Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan Biayanya

Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting untuk dilakukan oleh pemilik lahan. Namun, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memaha

Foto/IST
Ilustrasi Sertifikat tanah - Simak cara mengurus sertifikat tanah di kantor BPN 

TRIBUNBATAM.id - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan.

Sertifikat tanah juga bisa menjadi acuan terhadap legalitas lahan.

Lantas bagaimana cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) dan berapa biayanya?

Cara mengurus sertifikat tanah merupakan hal penting untuk dilakukan oleh pemilik lahan.

Namun, sebagian pemilik lahan masih banyak yang belum memahami bagaimana tahapan atau cara mengurus sertifikat tanah.

Masyarakat yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

Dengan adanya sertifikat tanah, pemilik lahan dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan.

Baca juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Simak Cara dan Tahapan Pengurusan di BPN

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM dan Pengusaha Kuliner

Berikut cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) sebagaimana dirangkum dari laman Indonesia.go.id:

Syarat mengurus sertifikat tanah

Jika ingin mengurus sertifikat tanah, pemilik lahan harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.

Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah:

- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

- Akta Jual Beli (AJB)

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Baca juga: DPRD Natuna Dukung Aturan Masuk Sekolah Wajib Punya Sertifikat Khatam Al Quran

Baca juga: Cara Memperbaiki Data Salah di Aplikasi PeduliLindungi terkait Sertifikat Vaksin Covid-19

Cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah)

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah.

Berikut tahapan-tahapannya:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah. Setelah berada di kantor BPN, kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah.

Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

Anda juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Baca juga: BPN Batam Serahkan 6 Sertifikat Tanah Aset Polresta Barelang, Dimana Lokasinya?

Baca juga: Cara Download dan Cek Sertifikat Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.

Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Anda akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Kadangkala, Anda perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat.

Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Baca juga: Apa Itu Program PTSL, Cara yang Diklaim Pemerintah Mudah Urus Sertifikat Tanah

Baca juga: Tanah Belum Bersertifikat? Simak Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

5. Biaya mengurus sertifikat tanah

Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi. 

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah

Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Baca juga: Teliti Sebelum Membeli, Begini Cara Mendeteksi Keaslian Sertifikat Tanah agar Tidak Tertipu

Baca juga: Warga Desa Linau Datangi Polres Lingga, Gusar 88 Sertifikat Tanah Hilang Misterius

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved