Nasib Listianah, Rp 500 Juta Raib Anak Kembarnya Tak Masuk IPDN Sampai Suami Meninggal Dunia

Nasib malang dialami Listianah, Rp 500 juta raib dengan harapan anak kembarnya bisa masuk IPDN. Kini sang suami meninggal dunia.

Istimewa
Ilustrasi uang 

TRIBUNBATAM.id - Nasib malang dialami keluarga Listianah.

Niat hati menjadikan 2 anak kembarnya menjadi praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Jabar), warga Batang, Provinsi Jawa Tengah ini malah tertipu Rp 500 juta.

Akibat kejadian tersebut, dua anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan perguruan tinggi dan menganggur selama dua tahun.

Tak hanya itu, suaminya juga terus memikirkan masalah ini hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia pada awal tahun ini. 

Kini dia berjuang sendirian menuntut agar uangnya dikembalikan.

Apa yang ia alami 2 tahun lalu ini telah ia laporkan ke polisi, dalam hal ini Polda Jateng.

Baca juga: Penipuan Modus Arisan Berakhir Damai, Ibu Muda Nekat Gelapkan Uang Demi Kebutuhan Hidup

Baca juga: Gubernur Kepri Berbagi Kiat Menjadi Pemimpin di Depan Praja IPDN

Yang menjadi sasaran laporannya adalah pria warga Pejaten, Jakarta Selatan berinsial SSS.

Listianah mengaku kenal dengan SSS dari temannya.

"Dulu kan mau daftar IPDN. Terus disuruh hubungi sendiri. Tapi (SSS) minta uang terus dan transfer terus," ujarnya saat dihubungi Sabtu (16/4/2022).

Kala itu, dia bersama suaminya merasa percaya SSS bisa memasukan anaknya ke IPDN karena direkomendasikan oleh teman.

Di awal dirinya mentransfer sebesar Rp 75 juta hingga total uang yang ditransfer sebesar Rp 500 juta kepada SSS.

"Selama ini saya tidak pernah bertemu langsung dengan SSS. Hanya melalui hubungan telepon. Tapi kalau suami saya dulu pernah ketemu," terangnya.

Terakhir, Listianah menghubungi SSS sekitar sepekan yang lalu.

Namun SSS berjanji akan menghubunginya kembali.

"Saya menanyakan uang saya, dia bilang nanti mau menghubungi tapi sampai ini belum menghubungi. Saya berharap uang saya bisa kembali," kata Listianah mengakhiri percakapan telepon.

TERJADI di Tanjungpinang

Kasus penipuan modus masuk IPDN sebelumnya juga terjadi di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang.

Baca juga: Vina Saktiani Ngaku Setor Pelicin ke Pansel IPDN, Saat Dicek Polisi Begini Faktanya

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Minyak Goreng Modus Campur Air, 1 Masih Buron

Pelakunya Vina Saktiani, oknum PNS di ibu kota Kepri itu.

Vina Saktiani sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang Senin (31/5/2021) lalu.

Ia sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Vina Saktiani dilaporkan anggota DPRD Bintan Tarmizi yang kini duduk di Komisi I DPRD Bintan.

Ia merasa ditipu atas janjinya meluluskan seleksi penerimaan mahasiswa baru Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Kasus ini bermula ketika korban mendatangi tersangka untuk meminta tolong memasukkan anaknya ke IPDN.

Anak korban dengan saudara tersangka yang diketahui berteman ini lantas memberitahu jika tantenya bisa memasukkan orang ke IPDN.

Anak Anggota DPRD Bintan Tarmizi ini, lalu menyampaikan kepada ayahnya.

Saat itulah, tersangka meminta uang Rp 300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin.

Begitu yang sudah berikan, sayangnya tak jua ada kejelasan tentang nasib anaknya.

Tersangka pun diketahui sudah mengembalikan uang senilai Rp 210 juta kepada korban.

Sisanya uang Rp 90 juta itu yang sampai saat ini tak kunjung dikembalikan tersangka hingga berujung laporan polisi.

Penetapan tersangka Vina Saktiani pada April 2021 pun dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra.

Dari hasil gelar perkara, penyidik berkeyakinan jika ada unsur pidana yang masuk di dalamnya.

Baca juga: Dian Kaget Jadi Korban Penipuan Tiket Palsu MotoGP Mandalika

Baca juga: Vina Saktiani Calo IPDN 2 Kali Mangkir Dipanggil Polisi, Bakal Dijemput Paksa?

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada Jumat lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Minggu (1/8/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri atau Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo ketika itu juga mengakui pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka berserta barang bukti.

Hanya saja, untuk tersangka Vina Saktiani masih dititipkna di sel tahanan Polres Tanjungpinang.

MENGAKU Setor Uang Pelicin

Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya menggelar ekspos pengungkapan dugaan penipuan masuk Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) dengan tersangka Vina Saktiani awal Juni 2021 lalu.

Tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang yang mengenakan kaca mata ini terlihat tertunduk malu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra saat itu menyampaikan, pengakuan tersangka bahwa telah memberikan uang kepada panitia seleksi.

"Pengakuannya bahwa uang senilai Rp60 juta diberikan kepada pengajar dan kasi pemegang soal seleksi," ucap Kasat, Jumat (4/6/2021) di Mapolres Tanjungpinang.

Selain itu, tersangka dalam pengakuannya juga menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada Dosen dan Kabag di IPDN.

"Sisa uang yang diberikan korban ke tersangka itu digunakan untuk transportasi tersangka saat ke Jakarta dan Bandung.

Total yang tersangka minta ke korban Rp 300 juta," sebutnya.

Baca juga: Sekdako Tanjungpinang Alumni IPDN Soal Kasus Vina Saktiani, Tak ada Bayar-Bayar

Baca juga: Siapa Vina Saktiani? Tersangka Penipuan Calo IPDN, Pernah Jabat Lurah Kini Non Job

Namun saat diselidiki, ternyata nama-nama yang disebutkan tersangka tidak ada dalam struktur di IPDN tersebut.

"Sudah kami selidiki, nama yang disebutkan itu tidak ada," ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa awal mulanya korban mendatangi tersangka untuk meminta tolong masukan anaknya ke IPDN.

"Anak korban ini sama saudaranya tersangka temanan.

Saudaranya bilang kalau tantenya ini bisa masukan orang, dan sudah ada buktinya.

Lalu, anak korban ini sampaikan kepada bapaknya.

Singkat cerita, ketemuan dan bicarakan hal itu," ujarnya.

Saat itulah, tersangka meminta kepada korban uang pelicin senilai Rp 300 juta.

"Namun uang sudah diberikan, anak korban ini tidak kunjung ada kejelasan dan ahkirnya tau kalau telah ditipu," ucapnya.

Tersangka pun sudah melakukan pengembalian uang senilai Rp 210 juta kepada korban.

Sisanya itulah yang sampai saat ini tak kunjung dikembalikan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra) (TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: TribunBanyumas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved