Rincian Biaya, Syarat dan Prosedur Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan
Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak dan mengganti plat nomornya setiap lima tahun sekali. Rentang waktu yang cukup lama ini membuat banyak
Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000.
Baca juga: Tim Gabungan Mulai Razia Pajak Kendaraan Bermotor Warga Anambas
Baca juga: PIKAT Investor, Pemkab Natuna Tawari Bebas Pajak Selama 2 Tahun
Berikut rincian biaya ganti plat motor:
- Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
- Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
- Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
- Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000
- BPKB baru: Rp 225.000
- BPKB ganti pemilik: Rp 225.000
Syarat mengurus pajak motor lima tahunan
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan.
Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:
- STNK Asli dan Foto Copy
- BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)