Rincian Biaya, Syarat dan Prosedur Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan

Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak dan mengganti plat nomornya setiap lima tahun sekali. Rentang waktu yang cukup lama ini membuat banyak

Tribunnewsbatam.com/Net
Ilustrasi - Rincian Biaya, Syarat dan Prosedur Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan 

- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

Baca juga: Potret Juragan 99 Tuntaskan Wajib Pajak: Semua Dilaporkan Secara Transparan dan Terbuka

Baca juga: Cara Mengetahui Nilai Pajak Masuk Impor ketika Belanja Online dari Luar Negeri

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

- Cek fisik kendaraan

Cara bayar pajak motor lima tahunan

Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.

Kemudian, wajib pajak akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.

Selanjutnya dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat. Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.

Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal.

Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas.

Baca juga: Tim Gabungan Mulai Razia Pajak Kendaraan Bermotor Warga Anambas

Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan, DJP Buka Pojok Pajak di Aula Kantor Bupati Lingga

Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak. Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.

Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved